PAW DPRD Sumenep Resmi Dilantik

Ketua DPRD Sumenep, KH. Abd. Hamid Ali Munir saat melakukan pengambilan sumpah.

Sumenep, Bhirawa.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir resmi melantik Mohammad Imran sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumenep dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan sisa masa jabatan 2019-2024. Pengambilan sumpah itu dilakukan melalui rapat paripurna dewan di ruang paripurna DPRD setempat.

Pelantikan dan pengucapan sumpah PAW Anggota DPRD Sumenep itu dihadiri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, beserta Forkopimda, anggota dewan dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Sumenep.

Adapun PAW Anggota DPRD Sumenep dari PAN yang dilantik atas nama Moh. Imran menggantikan Almarhum Agus Rahman Budiharto.

“Hari ini dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota dewan dari PAN,” kata KH. Abd. Hamid Ali Munir, Senin (5/6).

Ia menyampaikan, pelantikan PAW Anggota DPRD Sumenep itu, sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, nomor 171.435/454/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Sumenep. Surat Keputusan (SK) itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumenep, Fajar Rahman.

“Pelantikan ini sesuai SK Gubernur Jatim. Setelah pelantikan, yang bersangkutan sudah sah menjadi anggota dewan dan bisa bergabung dengan anggota yang lain dalam kegiatan kedewanan,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengucapkan selamat bertugas kepada Moh. Imran sebagai PAW Anggota DPRD setempat.

“Semoga dapat mengembangkan amanat dengan baik dan penuh tanggung jawab,” harap Bupati. Lebih lanjut Bupati menuturkan, sinergitas antara Pemkab dengan DPRD dalam pelaksanaan peran dan fungsinya diharapkan bisa melahirkan kebijakan strategis yakni realisasi APBD secara efektif dan efisien, perlu adanya kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan kinerja pelayanan masyarakat.

“Kami mengajak kepada seluruh anggota DPRD Sumenep baik yang lama maupun yang baru untuk memantapkan komitmen bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumenep sesuai dengan arah dan peraturan perundang undangan yang ada,” tukasnya. [sul.dre]

Rate this article!
Tags: