PAW Dua Anggota DPRD Gresik Masih Nyantol di Administrasi Internal

Ketua DPRD Gresik, M Abdul Qodir

Gresik, Bhirawa.
Pergantian dua anggota DPRD dari partai Gerindra dan PKB, hingga kini belum kelar. Pasalnya usulan Pergantian Antar Waktu (PAW), masih nyantol pada administrasi internal sehingga belum bisa di proses sesuai ptosedur.

Usulan PAW anggota dewan dari Partai Gerindra, perkembangan nunggu surat pengajuan PAW dokter Asluchul Alif kepada M Ubaidi dari partai Gerindra. Memang sudah dikirim dan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Gresik, dalam perjalanan di meja Gubernur Jawa Timur ada yang kurang. Sehingga terpaksa dikembalikan lagi untuk revisi.

Menurut Ketua DPRD Gresik, M Abdul Qodir mengatakan, bahwa PAW dua orang karena mereka mengundurkan diri ikut dalam

pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2020 kemarin.

Sebenarnya dari partai Gerindra, Bupati sudah dikirim ke Gubernur tapi ada yang kurang. Terus di kembalikan untuk perbaikan, kemudian di perbaiki dan dikirim kembali.

“Setelah revisi langsung ditindaklanjuti lagi ke provinsi, sekarang tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) turun dari Gubernur Jawa Timur. Untuk yang PAW dari partai PKB, masih mengkaji secara internal. Sekarang masih ditelaah DPP, kita tunggu saja.”ujarnya.

Terkait dengan jabatan wakil Ketua DPRD yang kosong jatah dari partai Gerindra, setelah ditinggalkan oleh dr. Asluchul Alif karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati (Cawabup) kemarin. Menunggu dari PAW dilantik dulu, dan siapa yang ditunjuk tergantung dari Gerindra.

Ditambahkan Abdul Qodir, pada intinya berharap segera di penuhi dua kursi kosong anggota DPRD. Supaya bisa lengkap jumlah anggota menjadi 50 orang, sekarang yang kosong pada jabatan wakil ketua DPRD dan komisi.

Perlu diketahui kembali, dalam Pilkada Gresik tahun 2020 kemarin telah diikuti dua anggota dewan yang maju sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Mereka adalah Fandi Akhmad Yani dari fraksi PKB mencalonkan sebagai Bupati, dan dr. Asluchul Alif (F-Gerindra) selaku Calon Wakil Bupati. Sehingga berdasarkan ketentuan, keduanya pun wajib mengundurkan diri sebagai anggota legislatif. [kim]

Tags: