PAW Eny Tunggu Pleno KPU, Usman Siapkan LHKPN

Anggota KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Andinata (batik hitam) sharing PAW Eny Kusrini di kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
Proses Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Eny Kusrini, terus diproses. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, mulai melakukan sejumlah tahapan. Termasuk sidang pleno komisioner KPU.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Andinata mengatakan, usai mendapat surat dari DPRD, pihaknya melalui tim verifikasi telah mengecek berkas pengganti Eny.

Namun, proses lanjutannya masih menunggu sidang pleno komisioner KPU. “Masih akan diplenokan oleh komisioner. Untuk memastikan verifikasi yang telah dilakukan,” ujarnya, Senin (23/5).

Dari hasil verifikasi, diketahui pengganti Eny adalah Usman Muhtadi. Ia merupakan calon legislatif peraih suara terbanyak kedua setelah Eny. Usman mendapatkan 3.064 suara.

“Sementara, Eny memperoleh 6.964 suara. Jadi, benar sudah, Usman penggatinya. Mereka sama-sama ada di dapil (daerah pemilihan) 5. Yakni, Kecamatan Banyuanyar, Leces, dan Tegalsiwalan,” jelasnya.

Selain menunggu sidang pleno KPU, kata Agus, KPU juga masih menunggu hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Usman. Hasilnya harus masuk maksimal H-1 setelah KPU membalas surat dari DPRD.

“Kami kan memiliki waktu 5 hari sebelum membelas surat dari dewan (DPRD). Dari itu juga, kami tunggu LHKPN dari pengganti Eny (Usman). Meski belum ada setelah itu, tetap kami balas surat dari Dewan. Dengan catatan LHKPN yang bersangkutan dalam proses,” ungkapnya.

Terpisah, Usman Muhtadi memastikan akan segera memenuhi selaga persyaratannya. Kini, pihaknya berusaha maksimal untuk menyelesaikan LHKPN. “Saya upayakan. Agar nanti prosesnya bisa cepat,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Eny Kusrini anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari fraksi PKB diberhentikan dari keanggota partai. Itu setelah terbitnya surat keputusan Dewan Pengurus Pusat PKB terkait pemberhentian Eny dari keanggotaan PKB dan mencabut kartu tanda keanggotaannya.

Saat itu, PKB menilai Eny telah melakukan pelanggaran atas disiplin partai dengan tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai. Serta, melakukan kegiatan yang merugikan dan atau mencemarkan nama baik partai dan tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat pada partai.

Namun, Eny berusaha mencari keadilan. Ia menggugat keputusan partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Namun, PN Kraksaan menolaknya. Eny terus melanjutkan kasusnya hingga kasasi. Tetapi, majelis hakim tetap menolaknya. Kini, proses PAW-nya sedang diproses di KPU Kabupaten Probolinggo.

Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Eny Kusrini, terus bergulir. Kamis (19/5), DPRD telah mengirimkan surat pengajuan pemberhentian politisi PKB ini ke KPU dan Pemkab Probolinggo.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Senin (23/5) mengatakan, dalam proses PAW ini, pihaknya hanya memfasilitasi. “Kami sudah mengirimkan usulan pemberhentian (PAW) ke KPU dan pemkab. Jadi, sejumlah proses administrasi masih berjalan,” ujarnya.

Sejauh ini Eny masih berstatus sebagai anggota DPRD. Hak-haknya juga masih tetap diberikan. “Kami mau memberhentikan, dasarnya apa? Kan masih belum ada. Nanti setelah proses ini selesai dan turun surat dari gubernur, maka otomatis sudah (berhenti). Begitu juga nanti pelantikan penggantinya,” jelasnya.

Apakah proses PAW masih akan menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Eny ke PN Kraksaan, Andi mengatakan, porses terus berlanjut. “Kami juga mengirim kronologi kejadiannya ke gubenur melalui bupati, bahwa di situ ada putusan kasasi dan PK,” tandasnya.

Lebih lanjut Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Andinata mengatakan, dengan adanya surat dari DPRD, KPU akan meneliti berkas perihal calon PAW.

Kemudian akan membalas surat dari DPRD. Ia mengaku memiliki waktu lima hari untuk membalasnya. “Besok (hari ini) tim teknis akan melakukan penelitian berkas,”lanjutnya.

Setelah mendapatkan surat balasan dari KPU, kata Agus, DPRD memiliki waktu tujuh hari untuk mengecek suratnya. Setelah itu, DPRD harus mengirim surat ke gubenur melalui bupati. “Kalau gubernur, ada waktu 14 hari kerja untuk memutuskan. Setelah itu, tunggu pelantikan,” paparnya.

Sekadar informasi, sesuai peraturan KPU, calon pengganti Eny sesuai syarat dan peraturan adalah Usman Mustadi. Ia merupakan calon anggota legislatif nomor urut 2 yang menempati suara terbanyak ke dua setelah Eny di daerah pemilihan (dapil) 5. Yakni, Kecamatan Leces, Tegalsiwalan, dan Banyuanyar. [wap.dre]

Tags: