PAW, PKB-PDIP Lamongan Tunggu Putusan DPP

gedung-dewan-lamonganLamongan, Bhirawa
Dua anggota Dewan yang tersandung kasus korupsi sudah resmi di berhentikan statusnya dari keanggotaaan DPRD Lamongan oleh Gubernur.Namun,proses PAW hingha saat ini masih di bahas di internal partai masing-masing.
Keputusan kapan dilaksanakanya PAE Dua anggota dewan Soetarjo dari PKB dan Nipbianto dari PDIP masih alot untuk di bahas di tataran DPP kedua partai tersebut. Ketua Fraksi PKB Sukandar,ST saat di konfirmasi Bhirawa, Kamis (13/10) membenarkan informasi mengenai proses PAW dari salah satu anggota PKB ini masih menunggu keputusan DPW dan DPP. “Sampai saat ini belum ada keputusan dari DPW dan DPP.Jadi,di internal partai hingga kini masih menunggu keputusan untuk kapan PAW di laksanakan,” kata Sukandar.
Sementara itu, dari internal partai PDIP juga menyatakan hal yang sama terkait kepastian kapan di laksanalan PAW Nipbianto yang tersandung kasus Perdin 2012. “Kita nunggu keputusan dari DPP dulu setelah itu apa yang sudah diputuskan DPP nanti kita tindak lanjuti untuk proses PAW”Ujar Sa’im Sekretaris DPC PDIP Lamongan.
Seperti diketahui, dua anggota DPRD yang di berhentikan itu mendekam di tahanan dan berstatus sebagai terpidana korupsi. Keputusan pemberhentian tetap setelah DPRD setempat September lalu menerima surat keputusan dari gubernur Jawa Timur. Surat yang diteken Gubernur Jatim Soekarwo dengan Nomor 171.413/1066/011/2016 tertanggal 19 September dan telah diterima sekretariat DPRD serta di teken oleh DPRD setempat. [mb9]

Tags: