PAW Terpidana Nunik Tak Diproses

Sidoarjo, Bhirawa
DPRD Sidoarjo menghentikan gaji anggota DPRD Ny Nunik Ariyani, setelah divonis kasasi hukuman 4 tahun. Pergantian antar waktu (PAW) juga tak bisa diproses karena terbitnya SE Gubernur Jatim yang melarang dilakukan PAW setelah Januari 2014.
Sekwan DPRD Sidoarjo, Ir Ny Endang Soesijanti Mse, ditemui Kamis (13/2) mengatakan, pihaknya berani menghentikan pemberian gaji pokok Rp1,7 juta per bulan setelah mengetahui terbitnya kasasi yang memvonis bersalah anggota Fraksi Demokrat itu. ‘’Setelah saya tahu dari situs Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bersalah, gaji yang biasa diterima Bu Nunik saya kembalikan ke Kasda,’’ terangnya.
Mantan Kadis Pendapatan Sidoarjo yang dipidana dalam kasus pembobolan Kas Daerah (Kasda) Pemkab Sidoarjo senilai Rp2,3 miliar, tak mendapatkan lagi seluruh hak-haknya yang diberikan Negara. Walaupun belum menerima salinan putusan kasasi, namun pihaknya mengetahui perihal vonis itu dari situs MA. ‘’Dari situs MA ini sudah cukup,’’ ucapnya. Biasanya gaji pokok itu diambil anaknya, di sekretariat dewan.
Selain itu dewan juga menerima surat permohonan PAW dari DPC Partai Demokrat. Untuk menggantikan posisi Nunik digantikan calon nomor urut dibawahnya, Bambang Marbun. Namun karena mepetnya Pemilu dan keluarnya SE Gubernur yang mulai Januari 2014 melarang dilalukan PAW, maka surat Partai Demokrat tak diproses. ‘’Saya bawa pedoman ini, makanya permohonan Demokrat tak bisa diteruskan,’’ tandasnya.
Pemilu sudah di depan mata, banyak anggota dewan yang melakukan kegiatan menjelang Pemilu begini. Sudah tidak cukup waktunya, untuk memproses PAW itu dibutuhkan rapat-rapat sampai pengesahan di paripurna, itu memakan waktu berbulan-bulan.
Ketua DPC Partai Demokrat Sidoarjo, H Sarto, mengatakan sudah mengirimkan surat PAW ke dewan sejak turunnya kasasi. Pihaknya mengikuti aturan main saja, kalau memang tidak diizinkan aturan, apa boleh buat. ‘’Yang penting surat itu sudah saya teruskan,’’ tandasnya.
Nunik sudah tak aktif lagi menjadi anggota dewan sejak dinyatakan sebagai tersangka, efektif kinerjnya di DPRD hanya dijalani 8 bulan. Setelah itu tidak pernah muncul lagi di kantor dewan. Dewan sudah menghentikan semua tunjangan yang diberikan sejak saat itu, hingga hanya menerima Rp1,7 juta saja. Jumlah kursi fraksi Demokrat yang 11 kursi otomatis turun menjadi Cuma 10 kursi.
Nunik sudah menjalani eksekusi sebagaimana turunnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 1837K/Pid.Sus/2012. [hds]

Rate this article!