Payung Hukum Pilkada Adalah Perppu

6-FOTO OPEN dar-ketua KPU RIMadiun, Bhirawa
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), akan dijadikan payung hukum pada pelaksanaan Pilkada. Menurut ketua KPU RI, Husni Kamil Malik, untuk menyikapi hal itu, KPU segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau Peraturan KPU menyangkut Pilkada.
“Sampai saat ini, payung hukum yang pasti dan jelas hanya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Tidak ada yang lain,” kata Ketua KPU RI Husni Kamil Malik, saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Kota dan Kabupaten Madiun, Sabtu (18/10).
Namun bagi daerah yang pelaksanaan Pilkada waktunya sudah dekat, tambah Husni, sebelum ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadikan payung hukum mengacu pada aturan yang lama. “Jadi sekali lagi bagi teman-teman KPU di daerah tidak perlu bingung atau resah. Jika Perppu ditolak DPR dan belum ada putusan MK, maka pedoman UU yang lama beserta aturan lain yang telah dibuat KPU lah dipakai,” papar Husni.
Mendengar pernyataan itu, anggota KPU Kota/Kabupaten di Jawa Timur yang hadir, merasa lega. Apalagi di eks Karesidenan Madiun dalam tahun 2015 nanti ada dua pelaksanaan Pilkada. Yaitu Kabupaten Ngawi dan Ponorogo. Sedangkan di seluruh Jawa Timur, ada 18 daerah yang akan menggelar Pilkada.
Sayangnya, acara yang dihadiri tokoh sekelas Husni Kamil, sedikit ‘ternoda’ oleh celotehan komisioner KPU Kota Madiun, Latutik. Pasalnya, saat Husni Kamil mengatakan ternyata banyak wartawan yang datang, Latutik nyeletuk, “Iya pak, mereka tidak kami undang”.
Celotehan Latutik ini spontan membuat wartawan bereaksi karena apa yang dikatakan Latutik, tidak pantas diucapkan dihadapan Husni Kamil. “Ya sudah, kalau acara ini tidak boleh diliput, lebih baik wartawan pulang saja,” kata salah satu wartawan. [dar]

Keterangan foto. Ketua KPU RI Husni Malik Kamil. [sudarno/bhirawa]

Rate this article!
Tags: