PBBKB Tak Transparan, Komisi C Minta KPK Turun

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPRD Jatim, Bhirawa
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim terkait laporan hasil pemungutan dan penyetoran Pajak Bahan Bakar dan Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh PT Pertamina UPMS V Surabaya mendapat dukungan penuh dari Komisi C DPRD Jatim untuk segera diusut. BUMN itu diduga tidak transparan dalam menyampaikan data terkait Delivery Order (DO) yang dirinci per subjek pajak. Sebaliknya hanya memberikan data seadanya, tanpa disertai data riil di lapangan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Renville Antonio menegaskan selama ini PT Pertamina UPMS V Surabaya tidak transparan dalam menyampaikan datanya terkait DO. Padahal Pemprov Jatim melalui Dipenda sudah menyuratinya beberapa kali, tapi hingga kini tak ada rincian yang jelas terkait kewajiban BUMN tersebut menyelesaikan kewajibannya. Apalagi sesuai data yang dimiliki Komisi C, setiap tahunnya PBBKB mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
“Temuan BPKP meminta Dipenda untuk menyurati PT Pertamina UPMS V Surabaya  untuk memberikan data yang riil tentang penerimaan PBBKB. Pasalnya yang terjadi selama ini PBBKB dipungut langsung oleh PT Pertamina, sedang Pemprov Jatim lewat Dipenda hanya menerima pajak yang disetor oleh PT Pertamina tanpa didasari oleh data riil di lapangan,”tegas politisi asal Partai Demokrat yang sempat meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak PT Pertamina pusat transparan terhadap data PBBKB di seluruh provinsi di Indonesia, Minggu (19/10).
Ditambahkan Renville, untuk penjualan SPBU bersubsidi pihaknya tidak mempermasalahkannya. Tapi untuk penjualan pertamax dan solar dex , dia meyakini pajak yang diterima PT Pertamina cukup besar. Pasalnya, dilihat dari jumlah kendaraan mewah yang ada setiap tahun mengalami kenaikan yang signifikan tentunya PBBKB yang masuk juga mengalami kenaikan yang signifikan pula.
Karena itu, dalam waktu dekat ini Komisi C akan memanggil pihak-pihak terkait, di antaranya Dipenda dan PT Pertamina UPMS V Surabaya. ”Kami berharap dari pemanggilan ini ada perkembangan yang lebih bagus. Karena saya yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim dapat terdongkrak, jika penarikan PBBKB dilakukan secara maksimal. Ingat saat ini kebutuhan pembangunan di masyarakat terus meningkat dan tidak sebanding dengan PAD yang kita peroleh. Bersama eksekutif, kami akan terus mencari celah untuk dapat menambah pundi-pundi,”tegasnya.
Selain akan mendesak peningkatan setoran PBBKB yang setiap tahunnya bisa naik antara Rp 50 miliar sampai Rp100 miliar, pihaknya juga akan mendesak kenaikan pajak rokok lewat cukai yang selama ini tidak transparan. Termasuk pajak air permukaan dan optimalisasi BUMD milik Pemprov Jatim.
Diklarifikasi terpisah, Kadis Dipenda Jatim Bobby Soemiarsono menegaskan pihak PT Pertamina UPMS V Surabaya telah memiliki itikad baik dalam membayar PBBKB. Buktinya pada 2014 ini, BUMN tersebut ditarget menyetor pajak sebesar Rp1,7 triliun. Dan sampai akhir September ini mereka sudah setor Rp1,4 triliun. “Yang jelas PT Pertamina UPMS V Surabaya siap membayar PBBKB sesuai kondisi yang ada. Namun untuk opimalnya, mereka meminta waktu untuk membangun jaringan lebih dahulu. Mengingat PT Pertamina UPMS V Surabaya ini memiliki jaringan yang luas meliputi Jawa dan Bali. Dengan begitu sistim teknologi informasi sangat dibutuhkan,”tegasnya.
Seperti diketahui, dalam temuan BPKP selama 2013 di Dipenda diketahui dari laporan hasil pemungutan dan penyetoran PBBKB oleh wajib pungut terutama PT Pertamina UPMS V  Surabaya belum dirinci per subjek pajak atau DO sehingga belum dapat diyakini validitasnya. “Sebenarnya Dipenda Jatim sudah menyiapkan sistem pembayaran PBBKB secara online melalui perbankan sesuai surat Kadis Dipenda kepada PT Pertamina UPMS V Surabaya  tertanggal 12 Mei 2014, namun hingga kini belum ada respon dari pihak penyedia bahan bakar,”tegas Kepala BPKP Jatim Hotman Silalahi beberapa waktu lalu. [cty]

Tags: