PBSI Jatim Pasrahkan Akuisisi GOR Sudirman

Ketua Pengprov PBSI Jatim Wijanarko Adimulya memberikan surat kuasa kepada LBH Unitomo. [adit hananta utama/bhirawa]

Ketua Pengprov PBSI Jatim Wijanarko Adimulya memberikan surat kuasa kepada LBH Unitomo. [adit hananta utama/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Setelah setahun menjabat, Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jatim periode 2014-2018 mulai mengincar pengelolaan Gedung Olahraga (GOR) Sudirman. Selama ini  gedung olahraga yang ternyata aset milik Pemprov Jatim  itu dikelola  oleh Yayasan Sudirman.
Untuk memuluskan rencana itu, PBSI Jatim memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Dr Soetomo (Unitomo) agar dapat diselesaikan melalui  jalur hukum. Selain mengambil alih aset, PBSI juga menuntut adanya keadilan atas apa yang telah dilakukan Pengprov PBSI periode sebelumnya serta pengurus Yayasan Sudirman yang telah mengelola GOR sejak 1997 atau 18 tahun lalu.
“Kami minta pendampingan advokasi ke LBH Unitomo karena Rektor Unitomo, Pak Bachrul Amiq merupakan anggota Dewan Pakar Pengrov PBSI Jatim,” tutur Ketua Pengprov PBSI Jatim Wijanarko Adimulya saat mengatangi Unitomo, Rabu (5/8).
Di hadapan LBH Unitomo, Wijar, sapaan Wijanarko, menyebut sejak dikukuhkan per tahun 2014 hingga kini organisasinya tidak berjalan. Ini karena pengurus lama yang sudah dua periode masih mengelola aset GOR dan lainnya melalui Yayasan Sudirman. Di areal GOR ada banyak kios yang disewakan untuk apotek, jual aki, kafe dan keberawaan tower operator seluler yang memanfaatkan lahan GOR dengan cara menyewa.
Pihak PBSI dan bahkan Pemprov Jatim yang hendak memanfaatkan GOR juga dipungut sewa. Padahal lahan GOR tersebut tercatat sebagai aset pada Biro Aset dan keuangan daerah (BAKD) Pemprov Jatim. “Kita yang jabat tidak pernah mendapat laporan keuangan dari yayasan Sudirman. Kita hanya ingin penyerahan hak kelola aset saja. Aset milik Pemprov Jatim ini kami perlukan untuk pembinaan atlet,” kata Wijar, lagi.
Wijar mengaku, atas pengelolaan yang tidak semestinya itu, dia menduga ada potensi kerugian negara yang tidak dipertanggungjawabkan pengurus lama serta Yayasan Sudirman. Jumlahnya besar. “Dulu untuk sewa lapangan saja Rp20 ribu/jam sekarang Rp60 ribu/jam. Belum lagi biaya sewa lahan untuk tower,” bebernya. Wijar juga mempertanyakan uang pembinaan yang secara berkala ditransfer PB PBSI ke pengurus sebelumnya. Anggaran ini seharusnya digunakan untuk mengapresiasi pemain.
Wakil Ketau Umum Pengprov PBSI Jatim Haris Ramadan menyatakan, lahan GOR Sudirman adalah aset Pemprov Jatim dan tercatat di BAKD. Secara hukum, Biro Hukum Pemprov Jatim tidak mengakui keberadaan Yayasan Sudirman selaku pengelola.
“Selama ini pembinaan atlet bulutangkis tidak berjalan lancar karena untuk latihan saja harus bayar sewa lapangan. Harusnya lapangan ini bisa dimanfaatkan cuma-cuma oleh warga,” sesal Haris yang juga Kabid Olahraga Prestasi Pelajar dan Mahasiswa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jatim.
Haris ingin Pemprov segera mengambilalih lahan dan aset GOR Sudirman, menyerahkan ke Dispora, dan selanjutnya diamanatkan ke Pengprov PBSI untuk dikelola guna mendukung pembinaan atlet.
Rektor Unitomo Bachrul Amiq mengungkapkan kesiapannya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebab, hal ini telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Di sisi lain, fakta semacam ini juga kerap menjadi alasan hilangnya aset-aset milik pemerintah karena jatuh di tangan swasta.
“Kenapa aset-aset pemerintah itu sering hilang ya karena persoalan seperti ini. Pertama dikelola swasta, lama-lama diajukan HGB (Hak Guna Bangun) dan lenyap,” pungkas dia. [tam]

Tags: