PC GP Ansor Dorong Pemerintah dalam Gerakan Bondowoso Bersedekah

Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Kapriyanto. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

Bondowoso, Bhirawa
Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Bondowoso mendorong pemerintah dalam penarikan dana sosial Gerekan Bondowoso Bersedakah yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso yang direncanakan akan digunakan untuk membantu orang miskin yang kesulitan dana berobat dan pendidikan melalui program Tape Manis.

Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Kapriyanto mengatakan, apabila mengacu pada Pasal 1 dan 3 UU 9/1961, bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, karena dalam regulasi pemasangan kotak sedekah di Pemerintah Bondowoso sudah melakukan proses yang panjang di tatanan Bupati.

“Serta penggunaanya juga sudah tersalurkan kepada lembaga yang di akui oleh masyarakat di Bondowoso,” katanya, Minggu (3/1). Hal tersebut pula dikuatkan oleh PP No 16 Tahun 2015 pasal 2 ; 1. Yang mana, pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat merupakan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat dalam pendanaan untuk penanganan fakir miskin.

“Yang ke 2 berbunyi, bahwa pengumpulan dan penggunaan sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri, gubernur, bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

Lanjut Kapri menuturkan, pada poin ke 3 yakni sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga di jabarkan dalam peraturan menteri sosial No 15 tahun 2017 pasal 11, dalam pasal tersebut sangat jelas. Pengumpulan sumbangan masyarakat secara tidak langsung diselenggarakan melalui kegiatan sosial dengan cara, penempatan kotak sumbangan di tempat umum hal ini sah-sah saja.

“Kalau kita telisik penggunaannya pun sangat sesuai regulasi aturan di negara kita, dalam kajian kita juga sangat jelas kalau dana sumbangan tidak perlu Perda atau pembahasan dengan legislatif. Baru terkait dengan dana pemerintah sangat butuh dibahas legislatif,” kata Kapri.

Menurutnya Kapri, pihaknya sangat yakin bahwa pemerintah Bondowoso memiliki regulasi yang baik serta tidak main main dalam pengambilan keputusan akan hal itu.

Apalagi hal tersebut juga sangat bermafaat, karena dalam managemen oleh lembaga yang memang memiliki tupoksi yang pas. Sehingga pendistribusiannya pun sesuai regulasi yang ada di kabupaten Bondowoso.
.
“Diantaranya siapa yang menyelenggarakan, sampai kapan batas waktu penyelenggaraan, luasnya penyelenggaraan, wilayah atau golongan. Serta cara penyalurannya semua sesuai regulasi di daerah,” jelasnya.

Kata Kapri, jadi gerakan Bondowoso Bersedekah melalui kotak amal disetiap OPD sangat tidak layak di sebut pungli, karena penggalangan tersebut bersifat kemanusiaan.

“Itu bersifat kemanusiaan untuk mengentaskan kesenjangan sosial di Bondowoso tanpa ketergantungan oleh dana negara,” tandasnya. Disamping itu, pihak PC GP Ansor Bondowoso berharap, agar semua golongan untuk bersama-sama bergerak dalam kepentingan kemanusiaan.

“Kita tanggalkan dulu kepentingan pribadi, golongan atau politik, untuk kemanusiaan menuju Bondowoso melesat,” pungkasnya.[san]

Tags: