PCNU Batasi Tadarus Lewat Pengeras Suara

Pengeras suara masjidKab Malang, Bhirawa
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang mengeluarkan surat  imbauan kepada seluruh takmir masjid dan pengurus musala yang menggelar tadarus Alquran di bulan suci Ramadan melalui pengeras suara, agar dimatikan pada pukul 21.30 WIB.
“Tujuan kami mengeluarkan surat imbauan itu, agar masyarakat NU yang melakukan tadarus di masjid dan musala tidak mengganggu masyarakat lainnya yang sedang beristirahat,” jelas Seketaris PCNU Kabupaten  Malang H Abdul Mujib Syadzili atau biasa disebut Gus Mudjib, Rabu (24/6), kepada wartawan.
Menurutnya, tadarus Alquran meski tidak melalui pengeras suara tidak menjadi persoalan. Namun, jika dalam tadarus terus ada yang terganggu, maka akan menghilangkan pahala. Sehingga untuk tadarus Alquran di masjid maupun di musala harus dibatasi maksimal pukul 21.30. Dengan begitu, agar umat muslim yang menjalankan ibadah puasa bisa istirahat dengan cukup.
Gus Mudjib mengaku, jika tadarus Alquran itu memang baik untuk menambah pahala, namun alangkah baiknya tidak harus menggunakan pengeras suara menjelang tengah malam. Selain itu, selama bulan suci ramadan, seluruh pengurus, Majelis Wakil Cabang (MWC), pengurus ranting, lembaga Lajnah, dan Badan Otonom NU juga telah disurati agar melaksanakan beberapa kegiatan yang bernuansa islami.
“Termasuk takmir masjid dan musala,” kata dia.
Dia menambahkan, telah menekankan kepada warga NU dan pengurus agar  benar-benar mampu menjaga kesucian di bulan Ramadhan. Sedangkan sebelum memasuki bulan suci Ramadan, dirinya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh pengurus NU dan takmir masjid dan musala untuk saling menghormati, serta untuk menjaga kesucian bulan Ramadan. [cyn]

Tags: