PCNU Kabupaten Malang Apresiasi Kepolisian Menangkap Gus Nur

Ketua PCNU Kab Malang dr H Umar Usman. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Penangkapan Sugi Nur Raharja atau biasa dipanggil Gus Nur oleh Badan Reserse Kriminal Polri, pada Sabtu (24/10), pukul 00.00 WIB, di rumah kediamannya Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang mendapatkan apresiasi Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang dr H Umar Usman. Karena selama ini Gus Nur secara terus menerus menyampaikan narasi kebencian dan pernyataan yang tendensius kepada NU.

“Kami sangat mengapresiasi aparat Kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Gus Nur. Sehingga ini menunjukkan jikaPolri bekerja secara profesional. Dan dirinya meminta Polri untuk meneggakan hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” pintah Ketua PCNU Kabupaten Malang dr H Umar Usman, Minggu (25/10), kepada wartawan.

Dia juga menegaskan, dengan penangkapan Gus Nur tersebut, tidak hanya PCNU Kabupaten Malang saja yang telah memberikan apresiasi terhadap Kepolisian, tapi juga warga Nahdliyin dan masyarakat Kabupaten Malang. Sehingga dirinya meminta kepada Kepolisian dalam menangani permasalahan ini, diharapkan bisa menegakkan hukum secara adil.

“Polisi diharapkan dapat mengusut seadil-adilnya, Dan jika tidak bersalah segera dibebaskan, tapi jika terbukti bersalah ya dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Karena ujaran kebencian yang dilontarkan di media sosial (medsos), hal itu telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Umar.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, bahwa dirinya meminta kepada para pendakwah agar dapat menyampaikan informasi yang mencerminkan ahlakul karimah dimana seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Sehingga

Para pendakwah untuk berhati-hati dalam memberikan informasi. Dan jangan hanya mengejar jam tayang dan setoran saja, tapi harus seimbang agar tidak mengibas pada perpecahan persatuan elemen bangsa.

“Berdakwahlah yang baik-baik, yang kondusif, dan yang damai untuk mendukung persatuan. Dengan begitu, agar untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dapat tercipta, jika selalu menjaga harmoni bermasyarakat,” ujar Umar, yang kini juga menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang.

Hal yang sama juga disampaikan, salah satu warga Nahdliyin Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang H Hadi Mustofa, bahwa dirinya telah memberikan apresiasi kepada Kepolisian, yang mana telah melakukan penangkapan terhadap Sugi Nur Raharja. Karena dia selama ini tidak hanya meresahkan warga Nadhliyin, tapi juga memfitnah, menebar kebencian, dan provokatif.

“Kami berharap kepada pihak Kepolisian agar Nur diganjar hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pintahnya.

Perlu diketahui, Sugi Nur Raharja pernah mengatakan melalui medsos bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan liberal. Sehingga hal itu merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah. Sehingga dengan terus menerus menebar kebencian kepada NU, maka PCNU Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) melaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri, dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0600/X/2020/Bareskrim, tanggal 22 Oktober 2020. [cyn]

Tags: