PCNU Kabupaten Pasuruan Perbolehkan Pengajian-Tahlil

Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan. KH Imron Mutamakkin

Pasuruan, Bhirawa
Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin menyatakan warga NU Kabupaten Pasuruan diperbolehkan menggelar kembali kegiatan rutin, yakni pengajian dan tahlil rutin di musala dan masjid desa. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi protokol kesehatan anjuran pemerintah.
“Diperbolehkan pengajian dan tahlil rutin di musala dan masjid desa. Dan harus patuhi protokol kesehatan,” ujar KH Imron Mutamakkin, Selasa (16/6).
Meski demikian, ada batasan-batasan dalam kegiatan rutin tersebut. Yakni pengajian dan tahlil paling banyak diikuti 30 orang. Sedangkan, pengajian akbar yang berpotensi mengundang lebih dari 100 orang belum dianjurkan untuk digelar.
Dalam hal memulai kegiatan, jajaran pengurus MWC dan ranting diminta berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Pihaknya juga akan memanfaatkan pengajian untuk sosialisi dan edukasi terkait pandemi covid-19.
“Jemaah harus tetap memakai masker dan harus jaga jarak. Selain itu, dalam kegiatan juga harus menambah tikar di luar musala, masjid atau rumah warga agar ruangan luas,” tambah KH Imron Mutamakkin.
Sekadar diketahui, sejak 24 Maret 2020, jamiyah-jamiyah tersebut tidak melaksanakan kegiatan pengajian rutin sesuai anjuran pemerintah. Setelah lama berhenti, banyak warga yang meminta agar kegiatan tersebut digelar kembali. [hil]

Tags: