PD dan Nasdem Minta Permendagri 5/2007 Direvisi

Surabaya, Bhirawa
Munculnya Permendagri no 5/2007 pasal 21 terkait pelarangan anggota partai politik (parpol) menjabat sebagai Ketua RT/RW, Karang Taruna, LKMK dan PKK, membuat parpol resah. Pasalnya, sebagai organisasi sosial seharusnya mereka diberi kebebasan untuk ikut parpol. Karenanya Partai Demokrat dan Partai Nasdem mendesak DPR RI untuk melakukan revisi terhadap Permendagri tersebut.
Sekretaris DPD PD Jatim, Renvil Antonio menegaskan Permendagri 5/2007 saat ini tidak lagi relevan. Pasalnya, konsideran yang dipakai yaitu UU 32/2004 sudah dirubah menjadi UU 23/2014. Karenanya seharusnya Permendagri tersebut harus direvisi, karena disana terjadi like and dislike terhadap para pengurus di masyarakat tersebut.
”Khusus PD kami akan minta kader yang duduk di Komisi II DPR RI untuk mengajukan revisi terhadap Permendagri tersebut, karena keberadaannya tidak relevan lagi. Selain itu banyak pengurus RT/RW, Karang Taruna, LKMK dan PKK merasa ketakutan karena harus rela melepaskan jabatannya jika masuk sebagai anggota parpol,”tegas pria yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Rabu (22/3).
Hal senada juga diungkapkan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Victor Laskodat. Dalam acara konsolidasi Fraksi Nasdem se Indonesia menegaskan jika Permendagri 5/2007 tidak bisa lagi dibuat dasar. Mengingat disitu banyak terjadi kepentingan. Artinya jika pengurus RT/RW, PKK. LKMK dan Karang Taruna tidak sama dengan penguasa, maka mereka akan disingkirkan. Disisi lain konsiderannya sudah tidak sesuai.
”Kami akan mengusulkan Permendagri tersebut untuk dilakukan revisi karena sudah tidak relevan lagi. Apalagi hamir 99 persen pengurus organisasi di masyarakat adalah anggota parpol. Untuk itu sudah saat Permendagri yang ada tidak memberikan batasan seperti itu,”tegasnya saat jumpa pers dengan wartawan di Ballroom Pakuwon. [cty]

Tags: