PD Jatim Rekom Mantan Sekkab Jabat Wabup Lumajang

Pemprov Jatim, Bhirawa
Masih kosongnya jabatan Wakil Bupati (Wabup) Lumajang mendapat perhatian serius dari Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, Dr H Soekarwo. Untuk itu, Demokrat merekomendasi mantan Sekretaris Kabupaten Lumajang, Buntaran Supriyanto, untuk menjabat sebagai wakil bupati setempat.
“Benar, salah satu rekomendasi dari kami memang nama beliau (Buntaran Supriyanto) sebagai calon wabup,” kata Soekarwo, dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Sekedar catatan, Partai Demokrat menjadi satu dari tiga partai politik yang berhak mengajukan dan merekomendasi nama untuk ditempatkan sebagai orang nomor dua di Lumajang yang kosong sejak April 2015. Selain Demokrat, dua partai politik lainnya yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) berhak merekomendasi karena ketiganya berkoalisi mengusung pasangan Sjahrazad Masdar-As’at Malik pada Pemilihan Kepala Daerah Lumajang 2013.
“Tapi kami sudah menerima informasi kalau PAN dan Golkar juga cocok dan sepakat merekomendasi nama yang sama,” ucap Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo.
Kendati demikian, kata dia, kewenangan penuh ada di tangan As’at Malik selaku bupati dan berhak menentukan pendampingnya, meski harus melalui prosedur berlaku. “Saya sudah tanya bupati, yang cocok siapa? Terus dijawab banyak yang cocok, tapi yang pas hanya eks Sekkab itu,” kata politisi yang juga menjabat Gubernur Jatim tersebut.
Mekanisme penunjukan wakil bupati baru nantinya harus melalui persetujuan DPRD II kabupaten setempat, kemudian diusulkan ke Gubernur untuk selanjutnya mendapat persetujuan sekaligus surat keputusan pengangkatan wakil bupati oleh Menteri Dalam Negeri RI dan dilantik oleh Gubernur Jatim.
Kosongnya posisi wakil bupati Lumajang dikarenakan As’at Malik naik menjadi bupati mulai 1 April 2015 usai dilantik Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi. Ia menjadi orang nomor satu di Lumajang karena Sjahrazad Masdar meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya pada 23 Januari 2015.
Pengangkatan dan pelantikan As’at Malik sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.35-685 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Bupati Lumajang Provinsi Jatim. Kemudian, Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 131.35-686 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Lumajang Provinsi Jatim. [iib]

Tags: