PD Jatim Tunggu Laporan Resmi PTUN Surabaya

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

DPD PD, Bhirawa
Kemenangan caleg Partai Demokrat (PD) Dapil 2 Kota Malang,  Christea Frisdiantara dalam gugatannya di PTUN Surabaya tidak serta merta Christea mendapatkan haknya duduk sebagai anggota dewan. Ini karena, DPD Partai Demokrat (PD) Jawa Timur masih menunggu laporan resmi hasil putusan PTUN, untuk kemudian dilakukan proses lanjutan sesuai dengan mekanisme partai politik bergambar segitiga mercy tersebut.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Bonie Laksmana menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan hasil atau laporan resmi dari PTUN yang memenangkan Christea Frisdiantara. Untuk itu, partai akan menunggu sampai ada pernyataan resmi jika yang bersangkutan memenangkan gugatan di PTUN.  “Hingga kini kami belum mendapatkan laporan resminya. Sesuai mekanime partai, keanggotaan yang bersangkutan dapat dilakukan jika ada keputusan secara tertulis,”tegas Bonie yang dihubungi lewat telepon genggamnya, Minggu (16/11).
Politisi kelahiran Madiun ini kembali menegaskan setelah ada hasil final dari putusan hukum, dia bersama jajaran pengurus dan Ketua DPD PD menggelar rapat internal, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW). “Jika nanti sudah ada laporan, kita (DPD PD) akan rapatkan dulu bersama Ketua DPD,” tegasnya.
Terpisah,  Christea Frisdiantara caleg dari Partai Demokrat kembali bergerak akan melaporkan komisioner KPU Kota Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum (DKPP), setelah gugatannya dimemenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “PTUN meminta pembatalan pelantikan. Masak suara rakyat dikalahkan Keputusan KPU,” ujar kuasa hukum Cristea Frisdiantara, Agung Nugroho.
Seperti diketahui, Christea adalah caleg Demokrat dari Dapil 2  yaitu Sukun Kota Malang dengan meraih suara 2.541 pemilih, suaranya itu bahkan tertinggi diantara caleg Demokrat yang lain. Namun di tengah perjalanan, ada upaya untuk menggagalkan Christea untuk duduk anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Ketika dalam proses pengajuan gugatan, dosen di salah satu perguruan tinggi di Malang ini sempat mendapatkan surat penetapan sebagai caleg terpilih. Namun, dalam perjalanan menunggu pelantikan, secara mendadak Christea dibatalkan sebagai anggota dewan.
Christea gagal dilantik karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu, dan digantikan oleh Sulik Lestyowati sebagai anggota DPRD Kota Malang. Karena tidak terima, Christea melayangkan gugatan hingga PTUN memutuskan memenangkannya. Di mana dalam putusan, PTUN Surabaya meminta pembatalan surat keputusan KPU Kota Malang.  “Klien kami ini tidak melakukan dua pelanggaran itu (money politics dan pemalsuan dokumen). Namun, hanya didakwa salah tempat kampanye. Tapi mengapa dibatalkan dari caleg jadi,” terang Agung sambil menambahkan, salah tempat kampanye yang dimaksud adalah kampanye di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Deny Bachtiar, komisioner KPU Kota Malang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno terlebih dulu, serta konsultasi ke KPU Jatim dan KPU RI terkait keputusan PTUN. “Setelah melakukan kajian dan konsultasi, baru akan kita tentukan banding atau tidak,” ujar Deny. [cty]

Tags: