PD Pasar Surya Masuk Kategori Perusahaan Kena Pajak

Kantor pusat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya.

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya kukuh menerapkan pajak stan sebesar 10 persen pada pedagang di pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Surya (PDPS). Pasalnya, tunggakan pajak yang ditanggung PDPS sebesar Rp 8 miliar berasal dari pajak pedagang.
Pemkot juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait pemblokiran rekening Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) Surabaya oleh Dirjen Pajak. Koordinasi tersebut meliputi KPP Madya Surabaya, staf ahli, Kadit Kejaksaan hingga Polrestabes Surabaya guna mencari jalan keluarnya.
Pada koordinasi Jumat lalu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya M Taswin mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen tidak dapat dihapus karena PD Pasar Surya masuk kategori Perusahaan Kena Pajak (PKP) sejak 2009.
” PD Pasar Surya dinyatakan sebagai PKP karena omzetnya Rp 4,8 miliar dari pembayaran sewa stan pedagang. Jadi, sewanya tetap dan harus kena PPN 10 persen. Sesuai undang-undangnya, PD Pasar tetap harus bayar PPN 10 persen,” kata Taswin dikonfirmasi, Senin (1/5).
M Taswin melanjutkan, sebenarnya penerapan pajak sudah diusulkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, selalu dimentahkan oleh pedagang. Dengan alasan pajak tersebut membebani pengeluaran para pedagang. “Mau tidak mau kita harus terapkan aturan pajak 10 persen ini ke pedagang,” tambahnya.
Karena itu, Taswin mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya adalah dengan agresif melakukan sosialisasi ke pedagang. Menurutnya, selama ini sosialisasi hanya dilakukan oleh pihak PDPS. Sementara untuk tahun ini, pemkot bakal menggandeng banyak pihak untuk melakukan sosialisasi ke pedagang. “Dalam sosialisasi nanti, kami akan ajak pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, Polrestabes, dan pihak Dirjen Pajak,” bebernya.
Dengan begitu, agar pedagang bisa mengerti mengapa penerapan pajak mesti dilakukan.
Terkait penerapan pajak, Ketua Badan Pengawas PDPS Rusli Yusuf sempat meminta agar pedagang di pasar tradisional tidak dikenakan pajak. Sebab, penghasilan mereka tak terlalu besar. Namun, Taswin mengaku penerapan pajak bakal dilakukan secara merata. “Semua akan kena. Walaupun yang di pasar tradisional berjualan sayur. Ini sudah dikoordinasikan,” pungkas Taswin. [geh]

Tags: