PDAM Kota Batu Dituntut Laksanakan Relevansi Harga Air

Direktur PDAM Kota Batu, Edi Sunaedi.

Kota Batu,Bhirawa
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu dituntut untuk merevisi perjanjian kerja sama dengan PDAM Kota Malang dan PDAM Kabupaten Malang. Hal ini berkaitan dengan penetapan tarif air dari dua sumber mata air di Kota Batu yang disalurkan ke Kota dan Kabupaten Malang melalui PDAM setempat. Karena tarif penjualan air yang dibuat pada tahun 2005 saat ini sudah tidak relevan lagi.
Direktur PDAM Kota Batu, Edi Sunaedi mengatakan saat ini ada 2 mata air yang produksi airnya disalurkan ke Kota dan Kapupaten Malang. Untuk Kota Malang, PDAM setempat menyalurkan air dari Sumber Banyuning. Adapun wilayah Kabupaten Malang, PDAM setempat menyalurkan air dari Sumber Dandang. “Dari perjanjian yang dibuat tahun 2005, air dari Sumber Banyuning dijual ke PDAM Kota Malang sebesar Rp 90,-. Adapun air dari Sumber Dandang dijual ke PDAM Kabupaten Malang sebesar Rp40,-,”ujar Edi, Kamis (25/1). Harga di atas merupakan harga air per meter kubik.
Informasi yang dihimpun Bhirawa, saat ini PDAM Kota Malang menjual air ke pelanggannya Rp 4000 per meter kubik. Dan PDAM Kabupaten Malang menjual air ke pelanggannya sekitar Rp 3000 per meter kubik. Artinya, harga jual air dari Kota Batu ke kedua PDAM di atas tidak pernah mendapatkan revisi. Di sisi lain harga jual air kepada para pelanggan sudah mengalami kenaikan yang luar biasa.
Edi Sunaedi membenarkan hal tersebut. Karena itu pihaknya mendesak Pemkot Batu bersama DPRD setempat untuk membuat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan air khususnya dari sumber mata air di Kota Batu. “Kita akan melakukan relevansi harga penjualan air tersebut. Tapi kita juga membutuhkan regulasi berupa Perda sebagai pijakan hukum agar nanti tidak melanggar peraturan,”tambah Edi.
Tidak hanya membuat relevansi harga dengan dua rekanan PDAM, Manajemen PDAM Kota Batu juga mewacanakan membuat relevansi harga dan penataan penyaluran air minum bagi para pelanggan PDAM Kota Batu sendiri. Saat ini ada tiga jenis tarif air minum yang diberlakukan PDAM Kota Batu. Yaitu, tarif air minum untuk rumah tangga sebesar Rp800 per meter kubik, untuk industri Rp 2.500 per meter kubik, dan untuk niaga Rp1.700 per meter kubik.
Menurut Edi, pemberlakukan tiga jenis tarif di atas sangat jauh lebih murah dibandingkan tarif yang diberlakukan di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Dan diharapkan penyesuaian harga ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor air minum.
Ke depan, PDAM Kota Batu juga akan memberlakukan sistem penyediaan air minum bagi tempat usaha di Kota Batu. Maksudnya, setiap tempat usaha tersebut diharuskan mengantongi surat pernyataan dari Kantor PDAM Kota Batu. Dari Surat pernyataan itu aan menjelaskan kesanggupan PDAM untuk menyediakan air minum di tempat tersebut.
“Jika ada pernyataan PDAM yang menjelaskan tidak mampu menyediakan air minum, maka silahkan saja jika di tempat tersebut akan melakukan pengeboran untuk menggunakan Air Bawah Tanah atau ABT,”pungkas Edi.(nas)

Tags: