PDAM Lumajang Berjalan Tanpa Pejabat Definitif

Setyabudi

Lumajang, Bhirawa
Perusahaan Daerah Air Minum Lumajang yang merupakan Perusahaan Daerah yang sangat terkait dengan berbagai pelayanan kepada Masyarakat kondisinya kini sangat memprihatikan.
Hal ini akibat berjalan tanpa Pejabat Definitif diantaranya terjadi kekosongan Pejabat direktur, yang telah kosong hingga saat ini sudah sembilan bulan berjalan, serta semua Kepala Bidang, Pengawas Internal, juga kosong dan Badan Pengawas PDAM juga kosong per akhir Januari 2020 kemarin.
Masalah tersebut disampaikan oleh Plt. Kabid hubungan Langganan PDAM, Setyabudi ketika dikonfirmasi di Kantornya (6/2), menyampaikan perihal kekosongan jabatan secara keseluruhan di tubuh Perusahaan Daerah milik Kabupaten Lumajang ini.
Akibat dari kekosongan itu seluruh Kabid saat ini dijabat oleh Plt, seperti yang dialami Setyabudi atau yang akrab disapa Budi saat ini selain menjabat Plt Kabid Hubungan Langganan, juga merangkap jabatan sebagai Kepala Unit PDAM Sukodono.
Pada kesempatan itu Budi juga menjelaskan bahwa di PDAM sejak Bulan Mei 2019 tidak ada lagi Direktur PDAM dan di jabat oleh pejabat sementara (Pjs) dan jabatan Pjs tersebut telah berakhir bersamaan dengan Purna Tugas para Kabid, pengawas internal dan Dewan Pengawas PDAM secara bersamaan di akhir Januari 2020 kemarin, dan saat ini hanya ada PLT Kabid di masing masing bidang.
“Dari kekosongan Alhamdulillah kita tetap bekerja secara maksimal dan memiliki komitmen untuk melayani, itu kita terkendala, tidak bisa melaksanakan kebijakan yang bersifat strategis, seperti mutasi gak bisa, mau menaikan gaji juga gak bisa,menambah pegawai juga gak bisa,” ujarnya.
Dari kondisi itu, Dia juga mengaku hanya ada tambahan waktu saja dalam bekerja karena harus mondar mandir sebagai Kepala Unit dan Plt. Kepala Bidang, dan meskipun dia mengaku akan tetap bekerja dengan maksimal tetapi dia juga berharap kepada Bupati untuk segera mengisi jabatan jabatan yang selama ini terjadi kekosongan tersebut.
“Kita berharap kepada Bapak Bupati kekosongan itu untuk segera di isi, ya secepatnya kalau bisa terisi,” jelasnya. Sementara itu menurut Kabag Organisasi Pemkab Lumajang,Arif Sukamdi ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kekosongan jabatan ditubuh PDAM tersebut, bukan menjadi kewenangannya dengan alasan itu menyangkut personil pegawai, dan Dia menegaskan bahwa jika terkait personil pegawai itu merupakan kewenangan Kepegawaian atau BKD ( Badan Kepegawaian Daerah) Lumajang.
“Kalau menyangkut ranah personil itu bukan kewenangan kita( bagian organisasi) tapi itu urusan kepegawaian yaitu BKD,” pungkasnya. [dwi]

Tags: