PDAM Malang Reklasifikasi TarifGolonganRumahTangga

Kantor Direksi PDAM Kabupaten Malang.

Kantor Direksi PDAM Kabupaten Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang berencana melakukan reklasifikasi atau kenaikan tarif dasar air minum hanya kepada pelanggan yang mampu dalam segi ekonominya. Sehingga kenaikan tarif dasar air minum tersebut tidak diberlakukan kepada seluruh pelanggan kategori rumah tangga.
Dan selain itu, jelas Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Malang H Syamsul Hadi, Minggu (24/1), kepada Bhirawa, reklasifikasi juga untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan, serta untuk  menutupi biaya pokok produksi.
“Saat ini rata-rata jumlah pelanggan penerima subsidi per bulan sebesar 67,4 persen dari jumlah pelanggan aktif. Sedangkan sebesar 96,3 persen subsidi berasal dari golongan pelanggan rumah tangga, tanpa memandang kondisi ekonomi pelanggan tersebut,” ungkapnya.
Reklasifikasi tarif dasar air minum PDAM jelasnya, juga mempertimbangkan semakin tingginya tuntutan pelanggan terhadap peningkatan mutu pelayanan, dan komitmen perusahaan untuk mencapai target pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat Kabupaten Malang yang belum terlayani air PDAM. Untuk memastikan bahwa penerima subsidi telah tepat sasaran dan mendorong peningkatan kinerja perusahaan, maka PDAM Kabupaten Malang perlu melakukan reklasifikasi tarif untuk golongan pelanggan rumah tangga.
Ditegaskan Syamsul, reklasifikasi tarif dasar air minum pada pelanggan, telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Tarif Air Minum. Sehingga perhitungan dan penetapan tarif reklasifikasi tersebut, dilakukan berdasarkan pada prinsip-prinsip.
“Seperti keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, dan perlindungan air baku,” kata dia.
Menurutnya, reklasifikasi direncanakan pada bulan April 2016 mendatang, dan perubahan tarif dasar ini merupakan perubahan pada tarif air minum yang telah diberlakukan sejak bulan April 2010. Artinya, PDAM Kabupaten Malang tidak melakukan perubahan tarif selama 5 tahun 8 bulan. Meskipun hampir seluruh PDAM di Indonesia telah menerapkan tarif reklasifikasi golongan pelanggan rumah tangga sejak bertahun tahun lalu.
Program reklasifikasi tarif PDAM ini, lanjut Syamsul, masih tetap mempertahankan harga tarif dasar air minum bagi masyarakat yang kurang mampu, yaitu sebesar Rp. 1.500 per meter kubik (m³). Sedangkan perubahan struktur tarif air minum PDAM Kabupaten Malang setelah mengalami reklasifikasi tarif golongan pelanggan rumah tangga.
“Kami menerapkan tarif reklasifikasi tersebut, tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan dan untuk meningkatkan pendapatan PDAM, dengan target kenaikan sebesar 10 persen,” paparnya. Ia juga menerangkan, parameter reklasifikasi tarif  tersebut, diantaranya pelanggan yang berada di pusat ibu kota kecamatan, bangunan permanen atau bangunan mewah, dan memiliki usaha. Sehingga pelanggan rumah tangga yang berada di pedesaan tidak dikenakan reklasifikasi, atau pelanggan yang masuk golongan A1. Namun, yang dikenakan reklasifikasi pada golongan A2-A5 saja. Sehingga kenaikannya dalam pemakaian air 0-10 m3 tarifnya tidak sama. ntuk saat ini, Syamsul menambahkan, pelanggan PDAM Kabupaten Malang mencapai 93 ribu pelanggan. Sedangkan dari jumlah tersebut pelanggan yang terkena reklasifikasi sebanyak 37 ribu.
“Sisanya sebanyak  56 ribu pelanggan tidak dikenakan reklasifikasi,” pungkasnya. [cyn]

Tags: