PDAM Produksi Air Sumber Ubalan untuk AMDK

Mata air Sumber Ubalan, di Desa Balesari, Kec Ngajum, Kab Malang, yang akan diproduksi PDAM Kab Malang untuk kemasan air minum

Mata air Sumber Ubalan, di Desa Balesari, Kec Ngajum, Kab Malang, yang akan diproduksi PDAM Kab Malang untuk kemasan air minum

Kab Malang, Bhirawa
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang, telah melakukan terobosan baru, yakni akan memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) atau air mineral. Sedangkan bahan baku untuk memproduksi AMDK tersebut berasal dari mata air Sumber Ubalan yang ada di wilayah Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, kabupaten setempat.
Hal ini dibenarkan, Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Malang, H Syamsul Hadi, Senin (30/5), kepada Bhirawa, bahwa pihaknya akan mengembangkan usaha diluar pengelolaan air minum, yaitu akan memproduksi AMDK. Sehingga dengan memproduksi air minum kemasan, hal ini untuk menambah pendapatan PDAM. “Bahan baku untuk memproduksi air minum tersebut  tidak ada masalah. Karena mata air yang akan kita gunakan telah memiliki kualitas yang sangat baik, dan sudah kita lakukan riset dan diuji melalui laboratorium sesuai dengan standar nasional,” paparnya.
Menurut dia, dengan memproduksi AMDK, secara otomatis akan menambah unit usaha baru. Dengan rencana pengembangan usaha itu, kami targetkan pada bulan Agustus 2016 mendatang sudah bisa diproduksi. Debit Sumber Ubalan saat ini sudah kita produksi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan sebesar 120 liter per detik. Dan total debit air Sumber Ubalan tersebut sebesar 350 liter per detik. Sedangkan untuk memproduksi AMDK, pihaknya tidak membutuhkan debit air besar, tapi hanya 5 liter per detik.
Nantinya, kata Syamsul, air minum kemasan yang diproduksi PDAM Kabupaten Malang, tidak hanya dalam bentuk gelas plastik, namun juga dalam bentuk botol plastik dan gallon plastik. Dan untuk tempat produksi sudah kami siapkan, kini bangunannya tinggal finishing.
“Sebelum dipasarkan nanti, air minum kemasan yang kita produksi, tentunya kualitas air akan di uji oleh Badan Pengawasan Obat dan Minumam (BPOM), terkait apakah layak atau tidak dikonsumsi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, anggaran untuk memproduksi AMDK, pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan dana sebesar itu, diantaranya untuk membangun tempat produksi dan penyediaan alat untuk memproses air hingga menjadi kemasan air minum,  serta biaya untuk sarana dan prasarana termasuk pembelian mobil untuk mendistribusikan hasil produksi AMDK.
Syamsul menerangkan, dengan usianya PDAM Kabupaten Malang ke 35 tahun, yang diperingati setiap tanggal 4 Juni, sudah sewajarnya perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ini melakukan inovasi dalam perluasan usaha untuk mendukung pendapatan PDAM diluar usaha utama. Sehingga dengan inovasi tersebut, hal ini sebagai langkah awal bahwa PDAM memiliki usaha baru. “Dan inovasi dalam mengembangkan usaha, tidak akan berhenti disini saja. Namun akan terus kita lakukan, dan terus mengikuti perkembangan jaman,” tuturnya.
Ditambahkan, terkait nama air minum kemasan produksi PDAM Kabupaten Malang yakni merk AMDK akan kita daftarkan sebagai hak paten. Sehingga dengan kita patenkan produksi AMDK, maka akan mendapatkan legalitas hukum seperti produksi air mineral yang lainnya. [cyn]

Tags: