PDAM Surabaya Janjikan Kooperatif Proses Hukum Oknum Pejabatnya

PDAM Surabaya Janjikan Kooperatif Proses Hukum Oknum Pejabatnya

Surabaya, Bhirawa
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Mujiaman Sukirno mengatakan kasus korupsi yang menjerat salah satu pegawainya tidak berpengaruh terhadap pengerjaan proyek tersebut.
Pihaknya menyampaikan dalam pelaksanaan lelang hingga pengerjaan berjalan dengan baik. Hanya saja dalam pelaksanaan ada oknum pegawainya yang memeras kontraktor sehingga berdampak masalah hukum.
”Pada prosesnya tidak ada masalah. Masalah hukum ini karena ada oknum yang memeras kontraktor yang mengerjakan proyek PDAM,” kata Muijiaman, Rabu (9/1).
Menurut Mujiaman, pihaknya sudah kooperatif saat proses hukum berjalan, di antaranya memberikan semua data dan berkas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan. Saat ini pihaknya masih melakukan konsultasi terkait upaya pendampingan hukum.
”Kita masih konsultasi mengenai hak-hak karyawan dalam pendampingan hukum. Kita masih diskusikan terkait kewajiban perusahaan terhadap kasus ini,” tegas Mujiaman.
Mujiaman menjelaskan bahwa proyek tersebut terjadi pada 2017 atau ketika dirinya awal menjabat. Karena itu pihaknya mengaku tidak mengikuti pelaksanaan proyek tersebut secara penuh karena tidak tahu dari awal.
Sejak menjabat, Mujiaman mengaku sudah menerapkan sistem anti korupsi dalam pelaksanaan proyek maupun kinerja di PDAM Surya Sembada termasuk berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.
”Proyek itu terjadi ketika saya baru memimpin. Karena itu sekarang untuk proyek strategis kita lelang di ULP (Unit Layanan Pengadaan) yang ada di Pemkot Surabaya,” tegasnya.
Karena itu, dengan terungkapnya kasus ini merupakan indikator bahwa penerapan pengawasan dalam pekerjaan proyek maupun transaksi bisnis di PDAM Surya Sembada harus dilakukan daengan tegas.
”Kita sudah menerapkan manajemen ISO anti suap dan bekerjasama dengan KPK. Ke depan, sistem ini akan kita terapkan paralel dan menyeluruh,” katannya.
Seperti diketahui, Retno Tri Utomo (RTU) ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya itu diduga memeras Chandra Ariyanto selaku direktur PT Cipta Wisesa Bersama senilai Rp 900 juta.
Retno ditangkap di rumahnya di Perum Gunung Sari Indah blok AZ 29 RT 011 RW 008 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya, pada Selasa (8/1) sekitar pukul 23.00.
Dalam penangkapan tersebut, tim Kejagung dibantu tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tersangka selanjutnya dititipkan sementara di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Chandra merupakan penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.
Modusnya, RTU mengancam dan mengintimidasi tidak memperbolehkan ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang yang diminta tersangka. Karena diancam, Chandra akhirnya mentransfer uang yang diminta RTU melalui rekening bank yang sudah ditentukan tersangka.
Transfer tersebut dilakukan bertahap sebanyak delapan kali. Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.
RTU sendiri sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat lalu. [dre]

Tags: