PDAM Tirta Baluran Situbondo Terima Penambahan Modal dari Pusat Rp 1,5 M

Salah satu pelanggan membayar biaya penggunaan air di Kantor PDAM Tirta Baluran Situbondo, di Jalan PB Sudirman, Lingkungan Karangasem, Kamis (7/7). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
PDAM Tirta Baluran Situbondo terus berbenah dan berupaya secara konsisten meningkatkan pelayanan kepada konsumen pengguna air minum di Kota Santri Pancasila. Agar upaya dan strategi ini berjalan dengan tepat sasaran, perusahaan daerah air minum (PDAM) yang kini berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Baluran Situbondo berhasil menerima penambahan modal berupa aset sarana pipa air dari pemerintah pusat senilai Rp 1,5 miliar.

Menurut Direktur Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo, Asy’ari S.Sos, pemberian penambahan modal sesuai regulasi harus diserahkan melalui payung hukum berupa peraturan daerah (perda). Ini dilakukan, lanjut Asy’ari, jika ada bantuan dari pemerintah pusat atau kementerian harus diberikan kepada Pemkab terlebih dahulu dan baru dilanjutkan kepada Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo. “Pada tahun 2019 silam dibangun berupa sarana perpipaan air minum yang digarap oleh PUPR. Sekarang ini baru diserahkan kepada Perumda Air Minum Tirta Baluran SItubondo. Itu bukan berbentuk penyertaan uang tunai, tetapi berupa aset sarana pipanisasi,” beber Asy’ari.

Asy’ari kembali menuturkan, dengan adanya penambahan modal berupa aset sarana pipanisasi tersebut, peningkatan pelayanan distribusi air minum kepada masyarakat, terutama bagi konsumen yang ada di kawasan Jalan Argopuro diharapkan semakin bertambah debit airnya. Sebab, ujar Asy’ari, dengan ukuran pipa 12 dim dipastikan dapat memperlancar saluran air induk di kawasan Jalan Argopuro Situbondo. “Ya kami berharap distribusi air minum kepada masyarakat di kawasan Argopuro, Kelurahan Ardirejo, Situbondo bisa lebih cepat. Selain itu, semua pelanggan bisa terpenuhi sesuai dengan target,” terang Asy’ari.

Asy’ari menerangkan, penyerahan dana hibah tersebut sudah dilakukan pemerintah pusat kepada Pemkab Situbondo pada tahun 2019 siiam, saat Bupati Situbondo masih dijabat Dadang Wigiarto. Namun, imbuh Asy’ari, karena penyerahan dana hibah kepada PDAM harus mendapatkan payung hukum berupa perda, maka baru saat ini penambahan modal berupa aset sarana itu di acarakan. “Betul, memang harus berupa perda terlebih dahulu. Dan perdanya baru selesai saat ini. Makanya penambahan modal berupa aset sarana bisa dilakukan sekarang,” ujar pria yang juga seorang ustad itu.

Asy’ari menuturkan, penambahan modal berupa aset sarana pipanisasi air minum tersebut patut diapresiasi dengan gembira. Pasalnya, ulas Asy’ari, dengan adanya pelimpahan aset sarana tersebut, pelayanan distribusi air bersih di sekitar lokasi arus debit airnya bisa dipastikan semakin besar. “Jumlah penambahan penyertaan modal berupa aset sarana tersebut bernilai Rp 1,5 miliar. Ini angkanya cukup besar mengingat pipa yang dipasang berukuran 12 dim,” pungkas Asy’ari.[awi.bb]

Tags: