PDI Perjuangan Tanyakan Putusan Bawaslu Ke Kantor KPUD Trenggalek

Doding Rahmadi

Trenggalek,Bhirawa
Kedatangan para tokoh PDI perjuangan ke Kantor KPUD Trenggalek, untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Trenggalek yang menyatakan KPUD Trenggalek secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara administrasi, sehingga Bawaslu memerintahkan kepada KPUD Trenggalek melakukan pengecekan dan atau rekapitulasi data untuk kelurahan yang bersangkutan , sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dikatakan Ketua DPC PDI perjuangan Doding Rahmadi, kedatangan dari PDI perjuangan ke KPUD Trenggalek untuk menanyakan tindak lanjut perintah dari Bawaslu,
“Teman temen PDI perjuangan datang ke KPUD Trenggalek untuk menanyakan tindak lanjutnya perintah dari bawaslu untuk merekapitulasi ulang data yang diajukan oleh PDI perjuangan,” ucap Doding usai kedatangan para tokoh PDI perjuangan dari kantor KPUD Trenggalek.
Dijelaskan doding dari Hasil yang diperoleh dari KPU, ternyata dari pihak KPU masih mengajukan banding ke Bawaslu RI tentang hasil putusan dari Bawaslu Trenggalek, yang menyatakan bahwa KPU yang secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanngaran administrasi , dan yang kedua memerintahkan KPU untuk melakukan pengecekan dan rekapitulasi ulang data terhadap kelurahan yang bermasalah tersebut.
Ditambahkan Doding pihaknya akan menunggu putusan dari KPUD Trenggalek, karena untuk register dari MK masih menunggu keputusan dari Bawaslu pusat.
“Dari PDI P akan menunngu sampai tanggal 22 mei pada penetapan pusat, karena untuk register dari MK kita masih menunggu keputusan dari pusat.”
Kalau sampai dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPUD Trenggalek tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya akan mengajukan sengketa hasil suara ke MK.
“Untuk sengketa hasil suara yang seperti ini, kalau tidak bisa terselesaikan di sini maka jalan kami akan mengajukan ke MK.” Terangnya. (wek)

Tags: