PDIP Daftar Verifikasi Peserta Pemilu 2019 di KPU Kab.Malang

Sri Untari saat mendaftakan verifikasi PDIP di Kantor KPU. [cahyono/bhirawa] Kab Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Malang, telah mendaftarkan verifikasi sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, pada Rabu (11/10) sore. Sedangkan verifikasi tersebut sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Sri Untari, Rabu (11/10), seusai mendaftarkan verifikasi peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU Kabupaten Malang mengatakan, berkas verifikasi PDIP sudah kita serahkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Malang. Sedangkan verifikasi yang dilakukan PDIP ini dilakukan secara serenta di seluruh Indonesia. “Dengan menyerahkan berkas verifikasi, maka diharapkan Pemilu 2019 PDIP bisa mengikuti perhelatan demokrasi yang digelar serentak se-Indonesia,” paparnya.
Dijelaskan, PDIP memang pada hari ini secara serentak mendaftarkan berkas verifikasi kepada KPU. Sehingga dengan instruksi Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarno Putri, pada hari Rabu ini, setiap cabang harus mendaftarkan verifikasi di KPU. Sedangkan verifikasi tersebut salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah keanggotaan partai. Sehingga jumlah keanggotaan partai bagi kami tidak ada masalah, karena jumlah anggota PDIP Kabupaten Malang tidak ada pengurangan.
“Pada hari ini kami mendaftarkan yang jumlah anggota sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh KPU, yakni sebanyak 2.000 orang yang telah memegang Kartu Tanda Anggota (KTA). Sedangkan syaratnya harus 1:10 atau 1:1000, sehingga hal itu tidak ada masalah, karena jumlah anggota telah melebihi,” ujar Untari, yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya, kata dia, DPD PDIP Jatim juga sempat mengeluhkan terkait sistem verifikasi KPU yang dianggap terlalu memberatkan partai politik(parpol). Karena dengan sistem yang baru diterapkan KPU, hal itu hanya KPU ingin bekerja lebih mudah. Namun, sistem baru itu telah membuat ribet parpol yang ingin mendaftarkan sebagai peserta Pemilu. Selain itu, KPU ini hanya mencari gampangnya saja, sehingga parpol harus berjibaku untuk entry data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“SePDIP bab, dengan KPU dalam menerapkan entry data, pihaknya hanya mendapatkan training cuma sekali, sehingga telah membuat kesulitan parpol dalam mengentry data. Meski susah payah dalam menggunakan SIPOL, tapi pekerjaan yang kita lakukan selesai, yang akhirnya bisa mendaftar verifikasi ke KPU Kabupaten Malang,” tegas Untari. [cyn]

Tags: