PDIP Larang Legislator Tinggalkan Provinsi Jatim

PDIPSurabaya, Bhirawa
DPD PDI Perjuangan Jatim melarang 19 anggota Fraksi PDIP yang ada di DPRD Jatim dan seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim melakukan kunjungan di luar Jatim selama menjelang pelaksanaan Pilkada di 19 kabupaten/kota yang digelar pada 9 Desember mendatang.
Namun kenyataannya, masih ada anggota dewan Jatim yang melanggar Surat Edaran dan intruksi dari Ketum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri.
Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari mengatakan seluruh anggota dewan yang Dapilnya sedang melaksanakan Pilkada wajib mengawal serta fokus pada kemenangan dalam Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember mendatang dengan tidak meninggalkan Jatim dengan ikut kunjungan kerja (kunker).
Jika ada yang melanggar, maka akan terkena sanksi tegas yang diputuskan langsung oleh Ketum sendiri.
“Karena ini merupakan instruksi dari Ketum, maka segala kebijakan akan sanksi diputuskan langsung oleh Ketum. Untuk itu semua anggota legislatif dari PDIP dilarang ikut kunker baik keluar negeri maupun di luar Jatim jika tidak ingin terkena sanksi,”tegas perempuan yang juga anggota Komisi C DPRD Jatim ini lewat ponselnya, Senin (30/11).
Kebijakan DPP tersebut, tambahnya bukan hanya berlaku bagi anggota DPRD Provinsi, namun juga pada seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota yang saat ini sedang menyelenggarakan Pilkada langsung.
“Oleh karenanya mereka dilarang melakukan kunker sampai perhitungan di KPU selesai,” kata politisi perempuan asal Kota Malang ini.
Ditanya soal Ketua Komisi D DPRD Jatim Edi Paripurna  melakukan kunker di luar Jatim, dengan tegas Sri Untari menolaknya.
Menurutnya, saat ini Edi sedang mengikuti pembekalan terkait kebijakan partai yang minta kadernya yang duduk di dewan untuk ikut memenangkan Pilkada serentak di wilayah Dapilnya.
“Tidak benar kalau Pak Edi ikut kunker. Justru yang bersangkutan tengah mengikuti pembekalan,”akunya lewat SMSnya.
Seperti diketahui hampir seluruh parpol yang kadernya duduk di legislatif dilarang ikut kunker. Hal ini dikarenakan adanya persaingan yang ketat dalam Pilkada serentak, sehingga setiap anggota dewan diminta mengawal kemenangan kadernya yang maju dalam Pilkada.
Kalaupun parpol tidak secara resmi memberikan larangan, namun sebagian besar anggota dewan lebih memilih untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Pilkada di wilayahnya dan terpanggil untuk memenangkannya.
Adapun ke-19 Pilkada serentak digelar masing-masing  di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan, Kab/Kota Blitar, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Malang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, Kabupaten Kediri, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Trenggalek. [cty]

Tags: