PDIP Jatim Tolak Tanda-Tangan Berita Acara Saksi

didonkDPD PDIP Jatim, Bhirawa
Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi oleh KPU Jatim yang telah berakhir pada Selasa (6/5) lalu, ternyata masih menyisakan sejumlah masalah. Saksi dari PDIP menolak menandatangani Berita Acara pada formulir DC . Mereka beranggapan pelaksanaan Pemilu tahun 2014 di Jatim jauh dari tata cara Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang, sehingga marak terjadi kecurangan dan penyelenggara pemilu terkesan membiarkan.
“Kami melakukan hal ini (tidak menandatangani berita acara saksi) karena kami melihat Pemilu yang terselenggara di 38 Kabupaten/Kota di seluruh Jatim masih terdapat pelanggaran administratif dan potensi pelanggaran pidana yang massive khususnya tentang politik uang,” tegas saksi DPD PDIP Jatim, Didik Prasetiyono saat dikonfirmasi Rabu (7/5).
Berdasarkan laporan dan data yang ada di DPD PDIP Jatim, kata Didik setidaknya ada tiga daerah pemilihan (Dapil) yang kami beri catatan khusus dalam formulir keberatan saksi model DC-2, yaitu dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo), dapil Jatim II (kab Pasuruan, kota Pasuruan, kab Probolinggo dan kota Probolinggo), dan dapil Jatim XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep).
“Di tiga Dapil itu kami tidak mau tanda tangan dalam formulir keberatan saksi model DC-2 supaya nantinya disampaikan dalam rekap tingkat nasional, terdiri dari hasil rekapitulasi Kota Surabaya (Jatim I), rekapitulasi Kab Pasuruan (Jatim II) dan rekapitulasi Kab Bangkalan serta Kab Sampang (Jatim XI),” beber pria yang juga mantan Komisioner KPU Jatim ini.
Lebih jauh Didik menjelaskan bahwa dalam formulir DC-2 yang diajukan PDIP menyangkut persoalan tentang adanya potensi pelanggaran akibat salah pencatatan data pemilih dan penggunaan data pemilih pada kolom DPTb dan DPKTb di Kota Surabaya.
Sedangkan di Kabupaten Pasuruan yakni soal adanya suap oleh caleg DPRD Jatim dari Partai Gerindra kepada 13 Ketua dan anggota PPK yang disampaikan menjadi bukti nyata keterlibatan penyelenggara pemilu secara massive, terstruktur dan sistematis.
Kemudian di Kabupaten Bangkalan disoal tentang adanya konsentrasi suara pada coblos nama caleg yang bila didalami dapat dipastikan terjadi anomaly penyelenggaraan pemilu di tingkat operasional. Kasus serupa, lanjut Didik juga terjadi di Kabupaten Sampang  yang secara terang-terangan modus 100 persen pemilih di DPT hadir dan 100 persen mencoblos nama satu, dua atau tiga orang caleg saja itu patut diduga anomali ini adalah kecurangan yang sistematis tetapi gagal dibongkar oleh baik KPU maupun Panwaslu Kabupaten Bangkalan dan Sampang.
“Kalau kita diam saja melihat maraknya Pemilu yang menggunakan uang sebagai instrumen membeli suara maka demokrasi kita tidak lebih hanya akan menjadi demokrasi predator, demokrasi brutal yang memangsa keadilan pemilu menjadi milik pembeli-pembeli suara semata,” ungkapnya dengan nada tinggi
Terpisah, Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto membenarkan bahwa saksi PDIP Jatim pada proses rekap di tingkat Provinsi menolak menandatangi Berita Acara formulir DC-2 khususnya untuk hasil rekap Kota Surabaya, Kab Pasuruan, Kab Bangkalan, dan Kab Sampang.
“Tapi secara keseluruhan rekap ditingkat Provinsi sudah tuntas sehingga sudah bisa dibawa ke rekap tingkat nasional di KPU RI,” jelas  Sufyanto.
Sementara itu, komisioner KPU Jatim Mohammad Arbayanto menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu giliran membacakan hasil rekap di Provinsi Jatim setelah Provinsi Maluku Utara.
“Berkas Jatim sudah di depan Ketua KPU RI, namun perdebatan Maluku Utara masih panjang dan tak tahu sampai kapan karena kita masih di luar ruangan atau belum masuk,” pungkasnya saat dikonfirmasi via telepon. [cty]

Keterangan Foto : Didik Prasetiyono, liaison officer DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

Tags: