PDIP Kota Malang Jaring Calon Wali Kota dan Wakil

Kota Malang, Bhirawa
DPC PDI Perjuangan Kota Malang, melalui ‘Tim 5′ membuka pendaftaran bagi calon wali kota dan wakil wali kota yang akan bertarung di Pilkada Kota Malang mendatang pada 1 Juni hingga 30 Juni mendatang.
I Made Ryan Diana Kartika, ketua tim 5 mengatakan, pendaftaran ini dibuka untuk umum dan kader internal DPC PDI Perjuangan Kota Malang serta kalangan dari eksternal partai.
Ia menambahkan, pengambilan formulir untuk pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 1 Juni hingga 15 Juni sedangkan pengembalian formulir bakal calon itu akan dilakukan pada tanggal 16 Juni hingga 30 Juni.
Pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Malang, Jalan Panji Suroso.
Ketika nama bakal calon sudah dikantongi oleh Tim 5, maka yang dilakukan selanjutnya adalah melakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan yang diajukan dan akan di rapatkan pleno oleh tim tersebut.
“Setelah rapat pleno kita rapatkan dengan DPC Partai lalu kita buatkan surat resminya dan akan kita kirim ke DPD. Disana nanti DPD akan melengkapi, karena pendaftaran dibuka melalui jalur DPC, DPD dan DPP. Artinya, jika ada calon yang mendaftar melalui DPD, maka pihak DPD akan melengkapi itu,” kata Made.
Usai diverifikasi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, maka nama bakal calon itu akan dikirimkan kepada tingkat DPP partai, karena pimpinan pusat yang berhak memberikan rekomendasi kepada bakal calon untuk menjadi calon resmi yang akan maju dalam pilkada Kota Malang 2018 mendatang.
“Tentunya sebelum memberikan rekomendasi DPP akan melakukan survei terlebih dahulu, memanggil para calon untuk di interview perihal kesiapannya dalam menjadi calon pada Pilkada Kota Malang mendatang,” tukasnya.
Sejumlah persyaratan diberikan oleh Tim 5 PDI Perjuangan kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan diri melalui partai ini. Khusus untuk kader internal, beberapa syarat seperti tidak pernah terkena sanksi partai, memiliki kartu tanda anggota (KTA) partai yang masih aktif, dan sejumlah syarat lain merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi. Sedangkan untuk kalangan eksternal, beberapa persyaratan juga diberikan seperti, memiliki keseriusan, memiliki satu visi dan misi yang sama, serta melepas jabatan publik jika nanti direkom oleh partai.
“Kalau untuk eksternal ini kan umum, siapapun boleh daftar, termasuk ketua partai yang ada di Kota Malang. Namun dengan syarat, jika mereka nanti mendapatkan rekomendasi, maka harus melepaskan jabatannya, seperti jika menjabat sebagai Ketua DPRD, ketua partai politik, Pegawai Negeri Sipil, Polisi dan jabatan publik lain,” ujarnya.
Formulir pendaftaran sendiri juga dibagi menjadi dua, yakni formulir untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, dimana nanti masyarakat bisa memilih dua jenis formulir tersebut untuk pendaftaran. “DPC PDI Perjuangan melalui Tim 5 ini hanya membuka mekanisme pendaftaran saja, keputusan dan rekom nantinya tetap ditentukan dari DPP Partai,” pungkasnya. [mut]

Tags: