PDIP Persiapkan Kader Sendiri di Pilwali Batu

Tim 5 DPC PDIP saat mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu di antornya (supriyanto/bhirawa)

Tim 5 DPC PDIP saat mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batu di antornya (supriyanto/bhirawa)

Kota Batu, bhirawa
Greget pelaksanaan Pilkada Kota Batu sudah mulai ditabuh. DPC PDIP Kota Batu mulai membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota sejak hari ini (16/2) untuk pendaftaran untuk internal kader PDIP. Sesuai ketentuan Peraturan PDIP nomor 04 tahun 2015, setahun sebelum pendaftaran calon di KPU, DPC harus melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, DPC PDIP Kota Batu telah membentuk tim 5 yang diketuai oleh Simon Purwo Ali dengan anggota Endang Susilaning Rahayu, Asmadi, Sasmito Hadi dan Wiriadinoto.
Surat instruksi DPP PDIP nomor 1224/in/II/2016, diwajibkan DPC Kota Batu melakukan penjaringan dalam batas waktu hingga 29 Pebruari 2016, tim 5 harus sudah melaporkan ke DPD dan DPP PDIP.
Tim 5 kemudian membuat jadwal yaitu PAC akan melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Walikota dari kader internal pada tanggal 16-18 Pebruari 2016. Sedangkan di tingkat DPC pada tanggal 19 Pebruari 2016.
“Untuk Bakal Calon Walikota, hanya untuk internal kader PDIP. Sedangkan Bakal Calon Wakil Walikota, kita buka untuk umum,” kata Ketua Tim 5 DPC PDIP Kota Batu, Simon Purwo Ali, saat menggelar konperensi pers di kantornya, Senin (15/2).
Ditambahkan tiap-tiap PAC wajib mengusulkan 2 nama bakal calon Walikota dan 2 nama bakal calon Wakil Walikota.  Sedangkan pendaftaran untuk Bakal Calon Wakil Walikota Batu akan dibuka untuk umum pada tanggal 20 – 23 Pebruari 2016 dan pengembaliannya pada tanggal 24 – 26 pebruari 2016.
“Verifikasi berkas bakal calon Walikota dan Wakil Walikota tanggal 27 – 29 Pebruari 2016 sekaligus, nama-namanya akan kita serahkan ke DPD PDIP Jatim  dan DPP PDIP,” tutur Simon.
Untuk pendaftaran tersebut Bakal calon Walikota dikenai uang pendaftaran Rp 7,5 juta dan Wakil Walikota Rp 5 juta yang dibayarkan saat pengembalian formulir.
“DPC akan menyetorkan minimal  4 pasang bakal calon Walikota dan Wakil Walikota. Nama-nama itu bisa disaring dari usulan PAC dan pendaftar yang masuk ke DPC,” terang Simon. Diakui, untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota di PDIP ada 4 jalur yaitu PAC, DPC, DPD dan DPP PDIP.  [sup]

Tags: