PDIP Siap Barter Kursi Menteri dengan Perppu Pilkada

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
PDI Perjuangan mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada.  PDIP bahkan siap berbagi jatah kursi kabinet jika Demokrat dan partai lain mendukung mereka dalam pemilihan calon ketua DPR.
“Kami sudah meyakinkan partai lain. Kami siap mengurangi jatah kami (di kabinet),” kata Sekjen DPP PDIP  Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1/10).
Keputusan SBY mengeluarkan Perppu meyakinkan PDIP untuk bekerjasama dengan Demokrat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Baik di parlemen mau pun pemerintahan.  Tjahjo mengatakan, komunikasi intensif terus dilakukan PDIP dan partai pengusung Jokowi-JK. “Saya kira kerjasama intensif terus dibangun, Hanura, dan Nasdem kemungkinan lobi penjajakan terus dilakukan,” ujar Tjahjo.
Tjahjo juga sudah bertemu dengan SBY dan tokoh politik partai lain. Menurutnya, tawaran kursi kabinet merupakan hal wajar dalam proses tawar menawar politik.  “Seandainya ada tawaran itu wajar, itu bargaining politik, selama tidak mengganggu politik yang kita bangun,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden SBY dengan alasan genting dan memaksa. Ia menjelaskan untuk menafsirkan alasan genting dan memaksa menjadi hak subjektivitas presiden. “Jika dipandang secara hukum Perppu memang boleh dikeluarkan,” ujar Mahfud MD.
Mahfud menambahkan, jika nanti presiden SBY mengeluarkan Perppu Pilkada langsung maka Perppu tersebut akan melalui uji politik di DPR. DPR yang menentukan apakah Perppu tersebut disetujui atau tidak.
Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan rencana Presiden SBY mengajukan Perppu Pilkada  harus mempertimbangkan respon DPR. Jika Perppu tersebut ditolak DPR, kemungkinan terburuk adalah terjadinya kekosongan hukum.
“Perppu itu bisa jadi hak subjektif presiden yang akan diobjektifkan oleh DPR. Bahayanya, kalau DPR menolak maka batal Perppunya, kemudian terjadi kekosongan hukum,” kata Zudan di kantor Kemendagri.
Perppu yang diajukan presiden secara otomatis mencabut UU Pilkada yang baru disahkan pada 26 September lalu. Jika Perppu ditolak DPR, tidak ada pengaturan pelaksanaan pilkada yang baku. Karena UU Nomor 32 Tahun 2004 juga sudah dicabut saat UU Pilkada disahkan.
“Ini yang harus kita pikirkan bersama-sama dengan baik oleh ahli Pak Presiden. Harus dipikirkan betul implikasi hukumnya,” ujar Zudan.
Sebelumnya, dalam acara konsolidasi partai Demokrat di Jakarta (30/9), Presiden SBY berencana menerbitkan Perppu Pilkada langsung dengan 10 syarat perbaikan. Perppu tersebut dibuat untuk menyikapi polemik RUU pilkada yang terjadi di tengah masyarakat.
Sementara itu Ketua DPP Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla mengkritik sikap Jokowi yang tidak konsisten. Di beberapa kesempatan, Jokowi menilai hak rakyat dirampas dengan diadakannya pilkada lewat DPRD. Jokowi bahkan mengajak aktivis untuk melakukan demo kalau pilkada langsung benar-benar dihilangkan.
Menyikapi itu, Ulil mengingatkan Jokowi atas visi misi yang disetorkannya ke KPU ketika mendaftar capres 2014 lalu. Dalam tautan yang dibagikan Ulil melalui akun Twitter, @ulil, Jokowi menyoroti tiga masalah pokok bangsa.
Solusi dari masalah itu merujuk pada dihelatnya pilkada langsung yang jelas mendorong pelemahan institusi negara. “Ternyata visi-misi Jokowi yang disetor ke KPU mendukung Pilkada tak langsung? Betulkah?,” katanya.
Menurut Ulil, visi misi politik Jokowi yang disetor ke KPU mengandung filosofi yang lebih dekat ke sistem pilkada via DPRD (halaman 17-18). “Apakah Jokowi paham visi misi yang dia setorkan sendiri ke KPU atau tidak, wallahu alam,” kata Ulil lagi.
Yang jelas, kata dia, budaya di PDIP yang memperjuangkan ideologi proklamator Soekarno lebih condong ke pemilihan melalui wakil rakyat. “Sebenarnya kultur politik PDIP yang mewarisi Soekarnoisme sebetulnya lebih dekat ke sistem demokrasi tak langsung dan pilkada lewat DPRD.” [Ira, cty, rol, ins]

Tags: