PDIP Surabaya Desak Presiden Terbitkan Perppu

PDIP Surabaya Desak Presiden Terbitkan PerppuSurabaya,Bhirawa
DPC PDIP Surabaya masih mendesak pemerintah pusat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perppu) terkait dengan pembatalan Pilkada Surabaya akibat hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Meski hanya ada tujuh daerah yang dibatalkan Pilkada nya, DPC PDIP Surabaya menyebut keluarnya Perppu itu sangat mendesak.
Ketua DPC PDIP Whisnu Sakti Buana (WS) mengatakan jika kelemahan UU tentang Pilkada tidak segera dilakukan perbaikan, maka dampaknya akan luar biasa, bahkan me-nasional.
“Justru kondisi ini sangat genting, tindakan begal politik sudah terbukti, sekarang sudah 7 daerah yang mengalami termasuk Surabaya dan yang berpotensi pasangan tunggal berikutnya ada sekitar 80 an, dan jika kelemahan UU Pilkada ini tidak segera dibuatkan perubahan dan solusi, bukan tidak mungkin akan terjadi saat Pilpres tahun 2019, anda bisa bayangkan apa yang terjadi, kesimpulannya ini sangat genting dan darurat,” tegasnya di kantor DPC PDIP Surabaya, Selasa(4/7).
Lanjut WS, Gejala seperti ini baru muncul saat ini di Surabaya, ini bukan urusan menang dan kalah, tetapi terjadi adanya peristiwa pemboikotan atau pembegalan pilkada, kita bicara substansinya yakni hak rakyat disandra, jangan dampai dampaknya ke tingkat nasional.
“Kami sudah koordinasikan dengan DPP bahwa UU no 8/2015 memberikan peluang bagi parpol untuk bertindak secara tidak bertanggung jawab, dan sekarang DPP telah merespon yakni mengajukan gugatan yang sama,” tambahnya.
Ditanya seoptimis apa PDIP bisa menge-goal-kan terbitnya Perppu, sementara di dalam DPR-RI masih terjadi dikotomi KMP dan KIH?, Whisnu menjawab bahwa persoalan pasangan tunggal tidak ada kaitannya dengan dikotomi yang sedang terjadi di DPR, karena lebih kepada persoalan seluruh bangsa.
“Masalah pasangan tunggal ini masalah serius dan tidak ada kaitannya dengan dikotomi yang terjadi di DPR-RI, karena menyangkut hak pilih rakyat dan menyangkut stabilitas politik secara nasional, untuk itu kami yakin bahwa seluruh parpol masih punya hati nurani,” terangnya.
Usulan solusi yang ditawarkan PDI Perjuangan ada dua, yakni referendum atau system pemilihan dengan bumbung kosong.
“Apa saja yang akan diputuskan pemerintah, kami akan mengikuti, namun jika ditanya solusi untuk munculnya pasangan tunggal dalam Pilkada, bisa saja dilakukan referandum atau bumbung kosong,” urainya.
Namun demikian pernyataan berbeda justru muncul dari anggota DPRD Jatim , Bambang Dwi Hartono  yang menyatakan Perppu belum perlu dibuat karena masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Selain itu sampai saat ini hanya tujuh daerah yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Bambang Dwi Hartono yang juga  Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)  DPP PDIP memilih bersikap netral meskipun banyak calon pertahanan partai berlambang banteng ini gagal mengikuti pilkada karena ditunda.
“Dari sisi partai politik,  dalam hal ini PDIP tentunya melakukan langkah-langkah politis maupun hukum karena banyak Pilkada ditunda.  Bukan hanya PDIP,  tapi Parpol lain yang  alon ya tidak bisa maju akan melakukan hal yang sama, ” terang mantan Walikota Surabaya dua periode ini kepada pers,  Selasa (4/7).
Disisi lain,  pihaknya menjelaskan terkait wacana munculnya Perppu sebagai solusi memecahkan masalah,  Bambang DH menilai situs yang terjadi saat ini dianggap tidak begitu urgen untuk dikeluarkan.
Penilaian ini menurutnya jika dilihat dari sudut pandang KPU sebagai penyelenggara karena situasi yang terjadi belum termasuk keadaan genting atau berpotensi kerusuhan massal.
“Daru sudut pandang KPU,  saya melihat keputusan dikeluarkan Perppu belum cukup mendesak.  Dari seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak,  hanya tujuh daerah yang ditunda sampai 2017,” jelas Bambang DH. [gat]

Tags: