PDIP Surabaya Desak Putusan MK Berpihak

mahkamah konstitusiSurabaya,Bhirawa
PDI Perjuangan Surabaya berharap agar pasangan calon tunggal tidak lagi menjadi ganjalan dalam penyelenggaraan Pilkada. Untuk itu, PDIP mendesak agar MK segera memberikan keputusan terkait gugatan yang diajukan, agar bisa segera melindungi hak-hak konstitusionil bagi calon tunggal dan pemilih di daerah calon tunggal.
Didik Prasetyo wakil ketua DPC PDI Perjuangan yang dipercaya sebagai juru bicara paslon Risma-Whisnu menyatakan bahwa pihaknya sangat berharap MK segera memberikan keputusan terkait gugatannya soal pasangan tunggal, karena menyangkut hak konstitusional Bacakada secara nasional.
“PDI Perjuangan berharap putusan MK akan melindungi hak-hak konstitusionil bagi calon tunggal dan pemilih di daerah calon tunggal,” ucapnya. (23/9)
Didik yang lebih akrab dipanggil Didong ini mencontohkan bahwa kejadian di Blitar Jatim yang berakhir dengan terampasnya hak konstitusional calon asal PDIP tidak lagi terjadi di daerah lain.
“Dalam konteks jawa timur, kabupaten blitar dimana hak konstitusionil calon dari PDI Perjuangan dirampas dan ditunda 2017 diharapkan akan ada jalan keluar di putusan besok tanggal 29,” sesalnya.
Seperti sebelumnya, Didong mengatakan bahwa dalam gugatan soal paslon tunggal di MK, pihaknya menawarkan dua opsi yakni ditetapkan langsung atau menggunakan pemilu dengan gambar kosong.
“Opsi yg ditawarkan pdi perjuangan adalah ditetapkan langsung atau menggunakan pemilu dengan gambar kosong. (bumbung kosong),” tandasnya.
Menurutnya, Uncontested election atau pemilu dengan calon tunggal ini biasa juga terjadi di Amerika maupun Eropa, selayaknya pembuat undang-undang kedepan juga mengakomodasi hal ini agar tidak terampas hak calon untuk dipilih maupun hak pemilih untuk mendapat keajegan pemilu lima tahun sekali. [gat]

Tags: