PDM Kota Kediri Gugat Pimpinan Wilayah Jatim

van-img_20161016_144219Kota Kediri, Bhirawa
Pembekuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kediri oleh Pimpinan Wilayah Muhamadiyah (PWM) berbuntut panjang, PDM akhirnya menyatakan sikap perlawanan atas pembekuan dengan melayangkan surat gugatan perdata terhadap ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dikatakan kuasa hukum PDM Kota Kediri Tjetjep, PDM menuntut pembatalan putusan pembekuan pengurus PDM dan meminta Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turun untuk meluruskan tindakan PWM Jatim, Gugatan ini  terpaksa diajukan karena PP Muhammadiyah dan PWM Jatim tidak kunjungi menanggapi surat PDM.
Dalam upaya jalur hukum ini, PDM mengerahkan tiga pengacara yang ditunjuk oleh Tim Penegak Konstitusi Organisasi PDM Kota Kediri. Tjetjep M. Yasien dibantu dua orang rekan pengacarana, Hamka Mudjiadi Salam, S.H, M.H, dan Mohammad Aksonul Huda, S.H, M.H.
Ketua PDM Kota Kediri non aktif Prof Fauzan Saleh  menyayangkan putusan PWM Jatim yang telah membekukan PDM Kota Kediri hasil musyawarah daerah (musda) 14 Februari 2016 lalu. Atas dorongan seluruh perserikatan warga Muhammadiyah Kota Kediri, akhirnya PDM mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan atas putusan PWM tersebut. [van]

Tags: