PDP Kahyangan Kab.Jember Tak Mampu Gaji Karyawan

Karikatur bangkrutKab.Jember, Bhirawa
Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan dipastikan tidak mampu menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2016. Hal ini terungkap saat rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Pemkab Jember, Senin (25/1/16) siang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Jember Hariyadi mengatakan, sebenarnya ketidakmampuan PDP Kahyangan membayar gaji karyawannya sesuai UMK terjadi sejak Tahun 2014 dan berlanjut hingga sekarang. “Dan beberapa waktu lalu pihak direksi PDP Kahyangan mengajukan penangguhan penerapan UMK 2016. Dalam penangguhan itu ada eerapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, PDP harus melaporkan perkembangnnya mulai tahun 2014 dan 2015, serta mengundang tim audit independen,” ungkapnya.
Setelah beberapa persyaratan itu dipenuhi, PDP melaporkan ke Disnakertrans Jember dan kemudian dilanjutkan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur. “Dan beberapa waktu lalu tim provinsi telah meninjau langsung kondisi perusahaan milik Pemkab Jember itu, untuk menentukan apakah penangguhan UMK dilakukan selama enam bulan atau 1 tahun,” katanya pula.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Kabupaten Jember sebesar Rp 1.629.000. Jumlah ini diketahui lebih besar daripada yang diusulkan Dewan Pengupahan Jember yang hanya sebesar Rp 1,6 juta. Atas kondisi ini, Disnakertrans mengajukan keberatan kepada Gubernur karena dikhawatirkan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai ketetapan Gubernur tadi. Namun berdasarkan jawaban Gubernur, UMK Jember tetap sesuai dengan ketetapan awal, yakni sebesar Rp 1.629.000. [efi]

Tags: