Pecah Dua Kubu, PPP Kabupaten Lamongan Adu Sakti SK

Kubu M. Samsuri adu kekuatan SK dengan kubu M.Na’im DPC PPP Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa)

Lamongan,bhirawa
Selesainya perpecahan di tingkat pusat tak membuat kondisi di pengurus PPP di daerah selesai begitu saja. Perpecahan Partai besutan Romahurmuzi ini masih terjadi di DPC PPP Lamongan.
Internal DPC PPP Lamongan diam-diam berseteru dengan saling adu kesaktian SK dari masing masing kubu yang ingin menduduki kursi empuk pucuk pimpinan PPP di Lamongan.
Dua kubu yang saling adu SK itu adalah kubu M.Samsuri dan M.Na’im.Keduanya sama meyakini SK yang didapat menjadi status hukum yang kuat.
Di kubu M.Na’im, Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang Ka’bah itu menunjuk M Naim sebagai ketua DPC PPP Lamongan melalui SK DPP Nomor 380/SK/DPP/C/III/2018.
Sontak turunnya SK dari DPP tersebut mendapat penolakan keras kubu M.Samsuri, ketua terpilih yang selama ini sudah menjalankan tugas kepartaian.
Namun,Kubu M.Samsuri menyatakan secara defacto Samsuri sebagai ketua DPC terpilih melalui mekanisme Muscab setahun lalu. Bahkan dia sudah menjabat kurang lebih setahun dan menjalankan agenda kepartaian selama ini.
Karena itu, mereka menolak SK DPP Nomor 380/SK/DPP/C/III/2018. Mereka menilai SK penunjukan Naim sebagai ketua DPC PPP Lamongan ini cacat hukum karena melanggar AD/ART partai.
“Kami di PPP Lamongan sepakat menolak SK DPP tersebut karena cacat hukum dan melanggar AD/ART partai. Tepatnya melanggar pasal 19 dan 28 tentang kewenangan pengesahan pengurus DPC hasil Muscab.” Demikian kata M Samsuri kepada Bhirawa,Rabu(4/4).
Lebih lanjut disampaikan Samsuri, munculnya SK seiring degan terkabulnya gugatan H Iskandar D, Miftahul Falah, dan Supriadi ke Mahkamah Partai ini merupakan keputusan cacat hukum.
“Ini merupakan keputusan berlebihan , ceroboh dan masif yang dilakukan oleh Mahkamah Partai,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Samsuri, dalam gugatannya, ketiga orang tersebut mengatasnamakan tim formatur. Dan, gugatanya dilakukan setelah kepengurusan sudah terbentuk dan berjalan setahun lebih yang sudah melakukan tugas partai.
“Mereka menggugat ke Mahkamah Partai setelah kepengurusan ini terbentuk satu tahun lebih. Padahal agenda partai sudah kami jalankan. Mulai dari Musancab, Musting, SIPOL, verifkasi faktual dan LKKD,” terangnya.
Samsuri, ketua Fraksi PPP DPRD Lamongan ini juga menegaskan, keputusan Mahkamah Partai terhadap perkara sengketa gugatan ketiga orang itu, tanpa melalui mekanisme persidangan yang terbuka, jujur, dan adil. Bahkan keputusan itu juga melaggar AD/ART PPP pasal 23 ayat 5, 6, dan 7. “Karena kami di kepengurusan PPP Lamongan tidak pernah dimintai klarifikasi apa pun dari Mahkamah Partai,” jelasnya.
Karena melanggar hukum, lanjut Samsuri, pengurus PPP Lamongan, mulai ranting hingga DPC, menolak. Mereka menolak bila namanya masuk kepengusan dengan ketua DPC Na’im dan Sekretaris Muntoyo. Penolakan ini dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatanganinya.
“Ada nama pengurus kami dimasukkan menjadi pengurus Pak Naim. Tapi, semua menolaknya. Dibukan dengan membuat surat peryataan seperti yang ditunjukkan pada rapat seperti ini,” kata Samsuri.
Bukan hanya itu, sebagai tindak lanjut penolakan ini, pengurus di bawah pimpinan M Samsuri ini, melalui ketua DPW PPP Jawa Timur, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lamongan, 21 Maret 2018 lalu.
Bukan hanya kubu Samsuri, SK DPP tentang penunjukan Na’im sebagai ketua DPC Lamongan juga ditolak oleh DPW PPP Jawa Timur. “Ini dibuktikan dengan ketua kami (HM Musaffa Noer) melalui kuasa hukum PPP Jatim mendaftarkan gugatanya ke PN Lamongan beberapa waktu lalu,” aku Samsuri.
Ditambahkan Samsuri, sidang gugatan itu, akan dimulai pada 19 April mendatang, dengan menghadirkan Sunaryo Abu Main selaku tim formatur DPW PPP Jatim saat itu.
“Pada 19 April mendatang sidang sudah akan dimulai, sehingga ini masih dalam proses upaya hukum. Selama belum ada keputusan incrah, maka statusnya masih quo dan kepengurusan lama dibawa kepemimpinanya masih sah,” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu M Na’im anggota Fraksi PPP DPRD Lamongan juga menyatakan, bila dirinya ditunjuk oleh DPP PPP sebagai ketua bersama Muntoyo sebagai Sekretaris. “Karena gugatan saya dikabulkan Mahkamah Partai,” kata Na’im belum lama ini.
Berdasarkan data yang di dapat Harian Bhirawa dari sumber internal terpercaya PPP Lamongan ,konflik PPP Lamongan dengan saling adu kekuatan SK ini terjadi dipicu akibat M.Samsuri yang dinilai tak amanah.
“Saya menilai itu adalah hukuman bagi M.Samsuri yang sejatinya sudah tidak di kehendaki oleh DPP lagi.Karena sifatnya yang lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan partai”Kata sumber dari internal PPP Lamongan yang tak mau disebutkan namanya.
Sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut juga membeberkan,M.Samsuri berusaha menguatkan posisinya dengan kekuatan SK dari Ketua DPW PPP Provinsi Jatim Musaffa Noer.
“Yah mestilah dia mencari perlindungan di DPW Jatim dengan bukti SK nya itu ,karena M.Samsuri mempunyai kedekatan husus dengan Musaffa Noer”Terangnya.
Dia menegaskan,Kita lihat sajalah endingnya nanti bagaimana.”Pasti ada keputusan tegas dari DPP PPP”Tegasnya.
Terpisah,M.Naim saat di konfirmasi memberikan keterangan soal kejelasan SK dari DPP PPP.Bahkan ,M.Na’im memastikan jika itu sudah final.
“Yang benar itu g ada dua SK,SK itu yah cuman satu dari DPP,Yang punya partai kan DPP bukan DPW”Terangnya saat di konfirmasi via seluler.
Dia menjelaskan,DPP juga sudah mengirimkan surat tembusan ke DPP dan KPU.
“Oh sudah – sudah DPP sudah mengirimkan surat resmi dan tembusan ke DPW PPP dan KPU”Jelasnya. [mb9]

Tags: