Pecatan BKD Tuban Tersandung Masalah

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, saat menunjukan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan kwitansi pembayaran yang disimpan tersangka.(08/10).

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, saat menunjukan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan kwitansi pembayaran yang disimpan tersangka.(08/10).

Tuban, Bhirawa
Wahyudi Hidayat (36), pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Tuban yang saat ini mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban kembali tersandung masalah. Mantan pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus menjalani hari-harinya di sel tahanan lantaran telah melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah.
“Untuk total korbannya yang berhasil ditipu oleh pelaku ini jumlahnya sebanyak 12 orang,” terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban (08/10).
Wahyudi yang dulunya sebagai staf di Kantor BKD Tuban masuk di tahanan Polres Tuban ini dikarenakan kasus penggelapan kendaraan bermotor. Sementara tambahan kasus yang saat ini semakin memberatkan Wahyudi Hidayat adalah melakukan penipuan pada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan modus bisa meloloskan menjadi PNS.
“Awalnya memang kasus ini terungkap setelah pelaku dilaporkan melakukan penggelapan motor. Kemudian mengembang jika yang bersangkutan juga melakukan tindakan meminta uang kepada para korban dengan janji bisa meloloskan untuk menjadi PNS,” sambung Elis.
Penipuan dengan modus bisa meloloskan untuk menjadi PNS tersebut sudah dilakukan oleh Wahyudi Hidayat sejak tahun 2013 lalu yang saat itu pelaku statusnya masih menjadi PNS. Sehingga hal itu membuat para korbannya mudah percaya dengan pelaku.
“Untuk korban sudah ada yang menyerahkan uang hingga 75 juta rupiah sebagai uang muka. Sedangkan pelaku sendiri meminta uang sebesar 150 juta rupiah untuk bisa lolos menjadi PNS, namun pelaku tidak sampai mendaftarkan para korbannya itu,” lanjutnya.
Dari hasil melakukan penipuan sebanyak 12 orang yang ingin menjadi PNS tersebut, Wahyudi Hidayat berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 353 juta. Dari hasil pemeriksaan uang ratusan juta hasil gratifikasi tersebut digunakan oleh pelaku untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.
“Dengan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan kwitansi pembayaran yang disimpan, pelaku kita jerat dengan pasal 12 huruf E sub pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukuman adalah penjara seumur hidup,” Terang AKP Elis Suendayati.
Ditempat terpisah, Kepala BKD Pemkab Tuban, Drs. Nur Hasan membenarkan kalau mantan pegawainya tersebut sudah dipecat dari korp-nya satu tahun yang lalu karena tidak pernahmasuk kerja. “Mungkin karena sering ditagih janji oleh para korban, akhirnya tidak pernah ke kantor, dan saya menghimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji seperti itu, selain karena proses penerimaan CPNS sudah diatur dengan jelas dan trasparan,” Kata Nur Hasan. [hud]

Rate this article!
Tags: