Pecatan Polisi Dituntut Lima Tahun

PN Surabaya, Bhirawa
Tertunduk lemas, Budi Utomo dan Doni Wira Nugroho dituntut bersalah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/3). Pecatan polisi yang juga terdakwa kasus cukrik maut tersebut dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-undang Pangan No. 18/2012 tentang memproduksi atau mengedarkan pangan di luar standar kemanan sesuai dengan pasal 86 ayat (2).
Namun terdakwa lolos dari ancaman pidana maksimal dalam Pasal tersebut yakni 15 tahun penjara. “Menuntut ke duanya denga pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan,” ujar Ahmad Jaya, Rabu (12/3).
Ahmad mejelaskan, adapun hal-hal yang dianggap memberatkan, terdakwa dianggap melakukan perbuatan yang telah merugikan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Hal yang meringankan, keduanya terdakwa tidak pernah terlibat dalam kasus hukum dank e duanya mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa kompak mengaku akan ajukan nota pembelaan atau pledoi pada pekan depan. Menurutnya, ada beberapa hal yang tak terungkap di pengadilan dan perlu dijelaskan melalui pembelaan. “Iya, kami ajukan pembelaan,” tegas kedua terdakwa.
Ulah Budi dan Doni dalam kelihaian mengoplos cukrik dicium polisi ketika 14 korban miras tewas secara berurutan pada 19 September 2013 lalu. Saat diketahui biang minuman memabukkan itu berasal dari racikan Budi dan Doni, maka polisi segera melakukan pencarian.
Sepekan tak ditemukan, terdakwa lantas dinyatakan buron. Mereka kemudian dilaporkan tengah berada di Jawa Tengah. Tak lama, atau 6 Oktober lalu, keduanya akhirnya dibekuk saat sempat kabur ke Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
“Dari tangan terdakwa disita sebagai barang bukti, ratusan botol arak yang kemudian akan dimusnahkan,” jelas Jaksa.
Bisnis air memabukkan sebenarnya telah diketahui para tetangga terdakwa di Jl Kutai, Surabaya. Namun, karena mengetahui Budi adalah salah satu anggota kepolisian, maka warga setempat tak pernah melaporkan bisnis meresahkan milik Budi.
Budi sendiri, diketahui merupakan pecatan kepolisian sejak 1999. Ia tak lagi bertugas dan dinyatakan terakhir berdinas di Polres Bojonegoro. Saat rumahnya digrebek, polisi menemukan home industry pembuatan cukrik.
“Terdakwa merupakan pemilik agen miras terbesar di Surabaya,” imbuh JPU Ahmad Jaya. [bed]

Rate this article!
Tags: