Pecatan Sekdis PMK Terancam UU Tipikor

49PNSSurabaya, Bhirawa
Kasus pemecatan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Surabaya Zainal Arifin, oleh pemkot ternyata masih bisa bergulir ke ranah pidana.  Bila ditemukan unsur kerugian negara, berdasarkan hasil audit Badan pemeriksa keuangan(BPK) pihak pemkot Surabaya bisa melaporkan kepada pihak penegak hukum.
Terkait kasus yang membelit Zainal Arifin, apakah masuk rana hukum pidana ataukah perdata ? Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Bambang Suheryadi kepada Bhirawa mengatakan, apabila dari kasus itu ditemukan unsur kerugian negaranya, maka dipastikan perkara tersebut masuk rana pidana.
“Kita lihat, apabila dari proses pengurusan IMB yang dilakukan si X (Zainal, red) ditemukan unsur yang mengarah ke kerugian negara, jelas masuk ke perkara pidana,” tegas Bambang Suheryadi kepada Bhirawa, Selasa (3/3).
Pria yang juga menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum Unair ini menjelaskan, tolak ukur sebuah perkara pidana dapat dilihat dari perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.
Dari kasus ini, rana pidana dapat juga dilihat melalui penyalagunaan yang dilakukan si X. Apabila si X terbukti menyalagunakan dana perizinan sehingga menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, ini juga masuk ke rana pidana.
Menurut Bambang, dua unsur seperti adanya kerugian negara dan perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain, ini dapat dipastikan sebagai rana hukum pidana. Dua unsur tersebut, lanjut Bambang, sebagai penentu bagi penegak hukum maupun instansi hukum dalam menentukan rana perkara pidana dan perdata.
“Apabila dua unsur, yakni kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain terpenuhi, dipastikan perkara tersebut masuk hukum pidana,” ungkap Bambang.
Terkait pemecatan Zainal dan upaya banding yang dilakukannya, Bambang mengaku bahwa hal itu dapat saja dilakukan. Kepastian hal pengajuan banding dapat dilakukan setelah ada Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Men-PAN dan RB atas yang bersangkutan, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dengan adanya SK pemecatan sebagai PNS, maka yang bersangkutan dapat mengajukan banding di tingkat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sebelum ke PTUN, yang bersangkutan dapat mengajukan banding ditingkat internal dahulu,” tandasnya. [bed]

Tags: