Pecinta Lingkungan Imbau Polrestabes Tuntaskan Kasus KBS

(86)Surabaya, Bhirawa
Para pecinta lingkungan meminta agar Polrestabes serius menuntaskan masalah hukum yang melilit Kebun Binatang Surabaya. Sejumlah  elemen pecinta lingkungan mengaku sangat prihatin   melihat perkembangan kasus pemindahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus 420 Ekor Satwa KBS di Garden Palace Hotel Surabaya, Minggu (8/6) pecinta dan Pengamat Satwa Indonesia, Trimoelja D Soeradji, menilai ada kejanggalan dalam perpindahan satwa di KBS.
Sementara AKP Kadek Ida Bagus Kanit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya , memastikan polisi akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk mengungkap kasus pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Ia mengatakan beberapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan dan kepakarannya antara lain , Sudarmaji Mantan Pejabat Kementrian Kehutanan, dan Trimoelja D Soerjadi Praktisi Hukum dari Surabaya yang dinilai konsen pada kasus pertukaran satwa di KBS.
” Kami menilai dua orang ini sangat paham dengan kondisi yang terjadi di KBS saat ini, untuk itu ada kemungkinan kami akan minta keterangannya untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan di Polrestabes Surabaya,” ujarnya.
Kadek menambahkan, dalam kasus pertukaran satwa di KBS, polisi tidak tinggal diam, karena polisi sekarang sedang mengumpulkan banyak bukti dan keterangan yang diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Trimoelja D Soerjadi sendiri menambahkan, kalau dilihat dari perjanjian yang dilakukan antara Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS dengan beberapa Lembaga Konservasi (LK), dipastikan unsur melawan hukumnya sangat kuat.
” Beberapa indikasi yang menguatkan, tidak adanya persetujuan dari presiden, dalam proses pertukaran satwa dilindungi, dari KBS ke beberapa LK di Indonesia,” ujar Trimoelja.
Ia menuturkan, dalam pemindahan satwa seharusnya  KBS yang memberikan uang dan kompensasi untuk biaya perawatan dan pemeliharaan. Namun, kenyataanya justru KBS yang mendapat kompensasi dan uang.
Menurut dia, ini jelas merupakan bentuk perdagangan satwa. Seharusnya yang perlu diketahui ialah satwa dapat ditukar hanya dengan satwa. Bukan dengan kompensasi lainnya.
Dalam hal ini, sambung dia ada yang perlu diperjuangkan dengan melakukan  revisi undang-undang tahun 5 Nomor 1990. Sebab, undang-undang itu menyudutkan para pecinta satwa ketika melakukan perjuangan pengusutan kasus menyangkut satwa.
” Undang-undang itu memang ketinggalan jaman. Karena, mesti diubah agar para pecinta binatang tidak dikriminalisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerhati Satwa Indonesia, Singky Soewadji juga mengatakan bahwa  fakta di lapangan bahwa perpindahan satwa seharusnya adalah minimal setara atau diatasnya. Namun, pernyataan, Direktur Taman Pemantang Siantar, Rahmat Syah, dianggap tidak reliastis.
” Kalau Kebun Binatang Siantar, lha kok direkturnya mengatakan  dengan ketempatan satwa malah menyatakan dirugikan. Itukan pernyataan bodoh. Seharusnya, dengan hal itu kelau memang dirugikan, seharusnya  satwa memang secepatnya dikembalikan,” Lanjut Singky.
Singky menambahkan, ada  banyak pihak yang ingin memiliki penangkaran satwa di KBS dikarenakan KBS menjadi sumber uang. ” Apalagi, persoalan breeding di KBS, seperti Babi rusa, itu  paling berhasil dan terbaik di dunia. Belum lagi, menyoal bekantan. Binatang  yang hanya ada di satu pulau itu, bisa hidup dan berekembang biak di KBS,” tambahnya. [geh]

Keterangan Foto : Diskusi Kasus Pertukaran Satwa KBS di Room Garden Palace Hotel Surabaya, Minggu (8/6). [trie diana/bhirawa]

Tags: