Pedagang Daging Trenggiling Hirup Udara Bebas

Pemusnahan-barang-bukti-daging-trenggiling-ole-Polda-Jatim. [abed nego/bhirawa]

Pemusnahan-barang-bukti-daging-trenggiling-ole-Polda-Jatim. [abed nego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Meski nyatanya perbuatan Syaiful (55) melanggar tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan menjadi pengepul sebanyak 675 daging trenggiling. Namun penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim tidak menahan tersangka.
Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman mengatakan, tersangka tidak ditahan karena selama ini kooperatif saat dipanggil penyidik. Selain itu, tersangka mempunyai penyakit jantung dan diabetes. Bahkan surat keterangan medis sudah ada, dan dilampirkan ke penyidik Kejaksaan saat penyerahan tahap I (berkas perkara).
“Meski tidak ditahan, tapi proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Bahkan kasus ini sudah masuk tahap I ke Kejaksaan,” kata Kombes Pol Adityawarman, Rabu (21/9).
Meski sudah memasuki tahap I, Adityawarman mengaku, barang bukti ratusan daging trenggiling dari tersangka dimusnahkan hari ini (kemarin). Pemusnahan dilakukan di belakang gedung pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim, dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Menurut Adityawarman, pemusnahan ratusan daging trenggiling ini sudah mempunyai kekuatan hukum. “Karena sudah berkekuatan hukum tetap, ratusan daging trenggiling ini dimusnahkan. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan alat berat, dan ditanam di dalam tanah liat,” jelas Kombes Pol Adityawarman.
Sebelumnya, Unit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap penimbunan ratusan daging trenggiling di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dari hasil ungkap, petugas berhasil mengamankan tersangka Syaiful (55) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Jombang selaku penyimpan daging trenggiling yang dilindungi oleh Undang-undang dan 675 daging trenggiling.
Oleh tersangka, daging trenggiling itu ditaruh dalam keadaan beku. Dimana petugas juga menyita lima mesin pendingin dan satu unit mesin vacuum yang digunakan untuk menyimpan daging trenggiling. Dari pengakuan Syaiful, ratusan daging trenggiling itu diakui bukan miliknya, melainkan milik temannya berinisial JH sekitar lima tahun lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b,c dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, dengan sangsi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. [bed]

Tags: