Pedagang Kecil Sidoarjo Tak Terima Bantuan

Pedagang KecilSidoarjo, Bhirawa
Gara-gara ada SE Mendagri Nomor 900 tahun 2015 tertanggal 18 Agustus 2015, tentang hibah bantuan sosial yang harus berbadan hukum, banyak masyarakat kecil di Kab Sidoarjo sekarang tak bisa menerima bantuan sarana dan prasarana usaha dari Diskoperindag Kab Sidoarjo.
Menurut Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Bidang Perdagangan Diskoperindag Kab Sidoarjo, Listyaningsih, sampai bulan Mei 2016 ini, ada sekitar 50 an proposal pengajuan bantuan usaha yang masuk, tapi semuanya tidak berbadan hukum.
”Akibatnya sampai sekarang tidak ada yang menerima bantuan sarana usaha,” kata Listyaningsih, Selasa (10/5) kemarin.
Menurut Listyaningsih, meski semua proposal bantuan sarana usaha itu tidak berbadan hukum, berkasnya tetap diterima.Kemudian diteruskan ke DPPKA Kab Sidoarjo. Bila memenuhi syarat maka bantuan akan dicairkan. ”Sampai saat ini masih belum ada disposisi ke Diskop sebagai SKPD pelaksana untuk mencairkan bantuan ini,” katanya.
Ke 50 proposal bantuan usaha itu, menurut Lis, mengajukan sejumlah bantuan usaha. Seperti sarana jualan es tebu, sarana jualan gorengan, rombong mamin, sarana cuci motor dan lainnya.
Disampaikannya, proposal pengajuan bantuan usaha ini, sudah lama dibantukan pada masyarakat kecil untuk memulai usaha. Diperkirakan di kab Sidoarjo ada sekitar 3 ribuan masyarakat kecil yang telah dibantu.
Ditambahkan oleh Kabid Perdagangan Diskoperindag Sidoarjo, M Tjarda, seharusnya yang menikmati bantuan dana hibah ini adalah orang-orang pedagang kecil. Tapi sebaliknya, bila dituntut untuk sudah berbadan hokum pastilah mereka sudah punya modal besar.
”Padahal mereka ini pedagang kecil, yang masih baru memulai usaha, kalau dituntut untuk berbadan hukum, akan sulit bagi mereka untuk dapat bantuan lagi,” kata Tjarda. [kus]

Tags: