Pedagang Pasar Blimbing Ancam Gugat Pemerintah Kota Malang

Kondisi Pasar Blimbing, semakin sepi karena belum ada harapan kapan akan dibangun

10 Tahun Tak Kunjung Ada Pembangunan
Kota Malang, Bhirawa
Rencana pembangunan Pasar Blimbing Kota Malang hingga kini masih belum ada kejelasan, 10 tahun pasca perjanjian kerjasama, (PKS) kondisi pasar masih tetap seperti semula.
Mendapati kondisi seperti itu, para pedagang Pasar Blimbing berencana melakukan Class Action kepada Pemkot Malang.

Rencana menggugat Pemkot itu, menjadi pembicaraan serius, dalam pertemuan Internal pedagang pasar akhir pekan kemarin, di tengah pasar ini diikuti puluhan pedagang dari perwakilan yang dipimpin langsung kordinator paguyuban Pedagang Pasar Bimbing Subardi.

Subardi, mengutarakan, saat ini sudah mencapai puncak, tidak tahu lagi, kepada siapa harus mengadu lagi. “Kita sudah tidak ada lagi tempat mengadu, Komnas HAM, Pemkot, bahkan Wakil Rakyat juga sudah tetapi gak ada kejelasan. Ya sudah kita gugat saja Pemkot. Kami menuntut ada pembangunan sepertiPasar pasar yang lainnya. Kami ini korban,” tegas Subardi.

Bardi menyampaikan rasa kekecewaannya yang mendalam, kepada pihak terkait yang tidak ada pergerakan sama sekali hingga 10 tahun.

“Kami terus menunggu itu. Kalau memang bisa, dibangun seperti pasar-pasar yang lain dibiayai APBN atau APBD saja. Karena diinvestasikan ternyata ya seperti ini, nggak ada kejelasan,” tandas Subardi kesal.

Kalau ditanya tentang kerugian, pedagang kompak merugi dan penghasilan sangat merosot. Karena terkatung-kantung tanpa ada kejelasan.

Pedagang mengaku para supplier sekarang sudah banyak yang mengurangi suplai dagangan kepada pedagang. Pengunjung berkurang karena pasar terkesan tutup karena ditutup seng ditambah kumuh tidak ada perbaikan sama sekali.

Sementara itu kabar terakhir, Pasar Blimbing sampai saat ini belum ada progresnya.
Hal ini terungkap dari pertemuan secara tertutup antara Komnas HAM dan Pemerintah Kota Malang yang berlangsung di Balaikota Malang, akhir pekan kemarin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto menyampaikan, Pasar Blimbing sampai saat ini belum ada progresnya, dikarenakan Pasar Blimbing terikat perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga.

“Kalau pedagang menginginkan segera dibangun ini belum bisa, karena masih terikat PKS pihak ketiga. Pihak ketiga belum bisa membangun karena pedagang belum pindah,” ujar Wasto.

Pasar Blimbing, sebelumnya pernah di mediasi oleh Komnas HAM dengan Pemerintah Kota Malang sebagai komitmen yang telah disepakati bersama, setelah sebelumnya komitmen kesepakatan ini dilakukan pada tahun 2012 silam.
Sedangkan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang, Wahyu Setianto mengatakan akan segera menyampaikan usulan pedangan untuk mencabut Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Wali Kota Malang.

Selain itu, dirinya juga akan mendiskusikan kembali untuk mencari jalan terbaik karena bagaimanapun PKS sudah ditandatangani sejak 2010.

“Kalau PKS diputus dan dibangun oleh Pemkot. Maka hanya bisa membangun satu lantai saja,” ujar Wahyu Setianto.

Menurutnya, selama ini proses pembenahan Pasar Blimbing memang belum pernah dilakukan akibat Pemkot Malang terganjal dengan PKS. Hal itu membuat Pemkot Malang belum bisa melakukan pembangunan karena penganggarannya juga belum bisa dilakukan sama sekali. [mut]

Tags: