Pedagang Pasar Blimbing Enggan Direlokasi

Pasar Blimbing Kota MalangKota Malang, Bhirawa
Proses pembangunan Pasar Blimbing, tampaknya belum bisa berjalan sesuai dengan rencana. Karena upaya Pemkot Malang untuk melakukan relokasi ditentang oleh pera pedagang.
Bahkan, usai mendapat surat edaran dari Pemkot Malang, yang mengharuskan pedagang pindah ke tempat penampungan, pada tanggal 23 September mendatang, para pedagang ini langsung, menolak.
Para pedagang menemui  Komisi C DPRD Kota Malang, Selasa (15/9) kemarin. Sejumlah aspirasi itu menanggapi surat edaran dari Dinas Pasar soal jadwal relokasi pedagang.
Juru Bicara Paguyuban Pedagang Pasar Blimbing Sutrisno mengatakan  sebelum melakukan relokasi, Dinas Pasar harus menyelesaikan tahapan-tahapan pembangunan Pasar Blimbing terlebih dahulu.
“Kalau mau melakukan relokasi, sebaiknya, persoalan utamanya diuraikan dulu, sebagaimana aspirasi pedagang,”ujar Sutrisno.
Persoalan utama yang harus dipenuhi adalah,  yang pertama terkait dengan kesepakatan jumlah pedagang.
Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan pada 2011 jumlah pedagang ada 2.250 orang. Tetapi di kesepakatan 10 Juni 2013, jumlah pedagang yang disepakati hanya 2.000 orang.
“Setelah jumlah pedagang sudah disepakati, tahapan berikutnya, yakni, membahas site plan pembangunan pasar. Pedagang harus diberi penjelasan soal berapa jumlah toko, los, dan emper baik di lantai satu maupun di lantai dua. Persoalannya, sekarang pedagang hanya tahu gambar kotak-kota di site plan tanpa ada penjelasan jenis tempat jualan,” jelasnya.
Tahapan berikutnya, yakni, pembahasan tempat penampungan sementara. Tempat penampungan sementara harus sesuai dengan jumlah pedagang. Kalau jumlah pedagang yang disepakati 2.250 orang, berarti tempat berjualan di relokasi harus sejumlah pedagang itu. Selain itu, sarana dan prasaran di tempat penampungan sementara juga harus dijelaskan ke pedagang.
Dikatakannya, kalau semua tahapan itu sudah beres, baru membahas kepastian hukum, terkait dengan siapa yang mengelola Pasar Blimbing. Sesuai aturan Pasar Blimbing tetap dikelola Pemkot Malang, bukan investor.
“Kalau tiba-tiba dikelola investor itu namanya swastanisasi,” ujarnya.
Hasil kesepakatan, tambahnya  harus didaftarkan ke pengadilan. Ini dimaksudkan jika  ada pihak-pihak yang tidak menjalankan biar jelas sanksinya.
Karena itu, lanjut dia,   pedagang meminta ke DPRD agar ada peninjauan dan evaluasi kembali soal pembangunan Pasar Blimbing.     Apallagi, menurut dia, proses rencana pembangunan Pasar Blimbing sudah terkatung-katung lebih 5 tahun. Kondisi selama 5 tahun sudah berubah. “Mungkin perlu ada evaluasi dan peninjauan kembali soal rencana pembangunan Pasar Blimbing,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Blimbing, Subardi mengatakan, sekarang pedagang resah dengan munculnya surat edaran dari Dinas Pasar. Surat edaran itu berbunyi soal jadwal relokasi pedagang yang dilakukan 23 September 2015.
Surat edaran jadwal relokasi itu berdasarkan pertemuan antara pedagang, investor, dan Dinas Pasar pada 4 September 2015. Padahal, kata Subardi, dalam pertemuan itu belum terjadi kesepakatan soal pelaksanaan relokasi.  [mut]

Tags: