Pedagang Pasar di Kabupaten Situbondo Disidak Forkopimda

Sekda Syaifullah bersama Kapolres dan Dandim serta pimpinan OPD dan Satgas Covid-19 saat sidak pedagang di Pasar Induk Mimbaan Panji Situbondo. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo mulai menggalakkan operasi yustisi 2020 dalam rangka untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 45 Tahun 2020. Sasaran operasi yustisi kali ini di antaranya para pedagang yang ada di Pasar Panji dan pedagang di Pasar Induk Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Kegiatan operasi yustisi dipantau langsung oleh jajaran Forkopimda di antaranya Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa’i, Dandim 0823 Letkol Inf Neggy Kuntagina, dan Sekda Syaifullah. Selain itu, operasi yustisi diikuti jajaran Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Polres, Kodim 0823 dan Pemkab. Semua pedagang yang ada di dua pasar mengapresiasi kegiatan operasi yustisi yang dinilai sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan virus corona di bumi Solawat Nariyah.

Sekda Syaifullah mengatakan, operasi yustisi terpusat di dua pasar karena disana banyak aktifitas keramaian yang dilakukan masyarakat sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19. Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan, jelas mantan Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo itu, sebagai tindakan pencegahan serta edukasi untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. “Ya kegiatan ini merupakan salah satu cara Satgas Covid-19 Kabupaten Situbondo untuk menecegah penyebaran virus yang melanda sejak Maret lalu itu,” terang Syaifullah.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai menerangkan, selain mengadakan operasi yustisi pihaknya selalu intens memberikan himbauan agar Satgas Covid-19 menindak tegas masyarakat yang tidak disiplin atau tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah termasuk di pasar. “Sanksinya berupa sosial dan pembinaan dengan harapan masyarakat selalu patuh,” kupas Kapolres Imam.

Kapolres Imam kembali meminta kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Situbondo untuk memberikan peringatan keras manakala ditemukan warga yang kedapatan tidak mematuhi 3-M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). Langkah tegas ini diperlukan, ujar Kapolres Imam, karena merupakan kunci keberhasilan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Santri Situbondo. “Ya harus diberi peringatan agar penyebaran virus di tengah masyarakat bisa ditekan,” terang Kapolres Imam.

Di sela sela operasi yustisi kemarin, jajaran Forkopimda bersama Satgas Covid-19 sempat membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat yang beraktifitas di Pasar Panji dan Pasar Induk Mimbaan.[awi]

Tags: