Pedagang Pasar Tak Patuhi Protokol Kesehatan Terancam Disanksi

Plt Sekda Kab Malang Wahyu Hidayat.

Transisi New Normal Malang Raya
Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Sehingga dengan perbup tersebut maka pemerintah setempat menerapkan pada pedagang pasar dan pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Rabu (3/6), saat dikonfirmasi di Peringgitan Pendapa Kabupaten Malang mengatakan, penerapan Perda Nomor 20 Tahun 2020 terutama kepada pedagang pasar, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang. Seperti untuk masuk pasar hanya dibuka satu pintu dan begitu juga keluar pasar hanya melalui satu pintu. “Sebelum pembeli masuk pasar diwajibkan memakai masker, cuci tangan yang sudah disediakan oleh pengelola pasar, dan juga wajib jaga jarak,” ujarnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pedagang yang berada didalam pasar juga wajib memakai masker dan sarung tangan. Dan jika tidak memiliki sarung tangan bisa menggunakan plastik atau biasa yang disebut tas kresek, sehingga satu kali pemakaian dan setelah itu dibuang. Sedangkan dalam Perbup tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar selama diterapkan New Normal, yang salah satu adalah sanksi kerja sosial. Karena penerapkan New Normal pasca diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Malang, bukan berarti Covid-19 sudah lenyap dari wilayah kabupaten ini.

“Pelaksanaannya akan kita serahkan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagsar) dan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Sehingga bagi yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi,” tegas Wahyu.

Dijelaskan, selama penerapan New Normal di pasar, nantinya juga akan dilakukan patroli, baik dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) maupun dari petugas UPT Pasar itu sendiri, yang dilakukan secara berkala yakni 1-2 jam. Dan saat diberkukan PSBB beberapa waktu lalu, Pemkab Malang juga sudah menerapkan ganjil genap kepada toko atau kios dalam pasar, hal ini juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sedangkan, kata Wahyu, bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) juga sama harus mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan. Sehingga semua pedagang di pasar wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Perbup. Dan PKL boleh tidaknya berdagang di luar pasar, hal itu yang memiliki kebijakan adalah UPT Pasar. “Yang jelas antara pedagang dan pembeli di pasar, kesemuanya wajib patuhi protokol kesehatan, jika tidak ingin terkena sanksi,” papar dia, yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Dia menambahkan, dalam transisi New Normal di Kabupaten Malang ini, Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) yakni Komandan Korem (Danrem) 083 Baladhika Jaya Malang Kolonel (Inf) Zainuddin, dan Sub Dansatgas New Normal Komandan Kodim 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu Letkol (Inf) Ferry Muzawwad, dan Wakil Komandan Satuan Tugas (Wadansatgas) Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. [cyn]

Tags: