Pedagang Pasar Turi Minta Perhatian Pemkot

Pedagang Pasar TuriSurabaya, Bhirawa
Pedagang yang saat ini memiliki stan di gedung Pasar Turi Baru berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperhatikan mereka. Saat ini dalam gedung baru tersebut ada sekitar 4000 lebih pedagang yang sudah menyelesaikan pembayaran stan.
“Justru kita yang sudah menyelesaikan administrasi pembayaran stan dan ingin berjualan yang harus diperhatikan.  Mereka yang melapor bukan mewakili pedagang hanya 23 saja, padahal lainya yang ingin berjualan sebanyak 4000 lebih,” jelas Ko Ping kemarin.
Lebih tegas, Ko Ping meminta kepada Pemkot Surabaya harus adil menyikapi permasalahan Pasar Turi. Karena Pemkot Surabaya dan Pengembang punya hak yang sama untuk kembali meramaikan pasar Turi.
“Pemkot seharusnya memilah mana kepentingan pedagang yang sesungguhnya mana yang suka ribut. Ini kan sudah dibangun, dan yang sudah punya stan harus didukung untuk bisa berjualan dan ramai,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mas’ud, pedagang yang sudah lama berjualan makanan di Pasar Turi ini juga mengatakan hal yang sama.
Mas’ud berharap Pemkot Surabaya memperhatikan pedagang yang sudah melunasi pembayaran dan ingin berjualan. Sehingga, menurutnya keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) harus dibongkar dan pedagang masuk semua ke Pasar Turi Baru.
“Keberadaan TPS itu untuk sementara waktu sebelum dibangun. Kalau sekarang sudah dibangun seharusnya dihapus karena menggangu. Kita yang sudah punya stan dan membayar lunas ingin pasar turi segera ramai,” kata pedagang yang saat ini berjualan Soto di Pasar Turi Baru ini.
Sementara itu, terkait kasus pedagang Pasar Turi yang melaporkan pengelola Pasar Turi atas pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan pada 2015 lalu, Ko Ping mengatakan ternyata bukan dilakukan oleh Henry J. Gunawan selaku terlapor saat ini.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut diambil alih setelah penyidik Polda Jatim melakukan gelar perkara di Mabes Polri belum lama ini. Dalam gelar perkara tidak ditemukan bukti kuat adanya penipuan yang dituduhkan kelompok pedagang kepada pengelola Pasar Turi. Fakta yang diungkap dalam gelar perkara lebih kepada kasus perdata.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, membenarkan Mabes Polri mengambil alih kasus Pasar Turi tersebut. Sayangnya, dia tidak memberikan alasan Mabes Polri mengambil alih kasus tersebut. “Betul, memang diambil alih penyidik Mabes Polri,” singkatnya. [dre]

Tags: