Pedagang PKL Alun-alun Kota Batu Dilantik jadi Anggota DPRD

Pengambilan sumpah pelantikan anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Batu, Kamis (30/8).

Kota Batu, Bhirawa
Seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di alun- alun Kota Batu dilantik menjadi anggota DPRD Kota Batu, Kamis (30/8). Ia menjadi legislator Pengganti Antar Waktu (PAW) dari alm.Sugeng Hariono dari Partai Hanura yang telah meninggal dunia pada Juni lalu. Dalam pelantikan yang dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa kemarin, masih menyisakan 2 Kursi Dewan lagi yang saat ini kosong akibat ditinggal pemiliknya.
Adalah Yoyok Suliono politisi dari Partai Hanura yang kemarin dilantik menjadi anggota DPRD Kota Batu. Ia akan mengisi kursi yang ditinggalkan alm.Sugeng Hariono dan sekaligus menjadi anggota Fraksi Keadilan Nurani Nasional. Yaitu, fraksi gabungan di DPRD Batu yang meliputi PKS, Hanura, dan Nasdem . “Dalam perolehan suara di Partai Hanura sebenarnya setelah almarhum Pak Sugeng ada Pak Rudi Hartono di urutan nomor 2, baru saya di urutan nomor 3 dengan memperoleh 351 suara,”ujar Yoyok usai dilantik kemarin (30/8).
Namun dalam perjalanan politik jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang, Rudi Hartono berpindah partai politik sehingga ia tak tercatat lagi sebagai anggota Partai Hanura sekaligus kehilangan hak untuk menggantikan poisisi yang ditinggalkan alm.Sugeng di DPRD.
Diketahui, keikutsertaan Partai Hanura di ajang Pileg mendatang telah tercoret oleh KPU Batu. Alasannya, berkas pencalonan yang diberikan Hanura tidak memenuhi syarat akibat tidak adanya tanda tangan sang Ketua Partai. Diduga hal ini yang mendasari beberapa kader Hanura memilih untuk berpindah partai politik.
Namun, Yoyok Suliono saat itu memutuskan tetap bertahan di Hanura. Hal inipun menjadi berkah baginya karena ia kini yang terpilih dan dilantik menjadi anggota Dewan Pengganti Antar Waktu. Walapun di periode berikutnya ia terpaksa tidak bisa ikut mencalonkan diri lagi menjadi anggota DPRD.
Kesehariannya, Yoyok adalah seorang pedagang kaki lima yang telah menekuni pekerjaannya sejak tahun 1999. “Saya bekerja sebagai PKL yang berjualan nasi lalapan dan es di alun-alun Kota Batu, sedangkan istri saya berjualan gado-gado di Pasar Besar Batu,”jelas Yoyok.
Sementara, Ketua DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo menambahkan, beban tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada Yoyok tidak jauh berbeda dengan anggota Dewan yang digantikannya. Masa jabatannya berlangsung selama 12 bulan ke depan atau berakhir pada Agustus 2019.
“Tugasnya persis menggantikan tugas Almarhum Pak Sugeng. Untuk tugas lainya diputuskan fraksi bersangkutan,” kata Cahyo.
Namun, pengisian kursi yang kosong menyisakan dua kursi lagi. Karena ada dua anggota dewan yang memutuskan pindah partai dalam rangka kontestasi Pileg 2019 mendatang. Kekosongan yang pertama terjadi di kursi yang semula diduduki Suwandi dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia tak lagi menjadi anggota Dewan Yang Terhormat setelah menyatakan pindah ke Partai Demokrat.
Kekosongan kedua terjadi di kursi yang semula ditempati Hasmono yang juga berasal dari PAN. Namun Hasmono tidak berpindah ke Partai Demokrat melainkan berpindah ke Partai Golkar. “Keduanya pindah partai sekaligus mencalonkan lagi jadi Calon Legislatif di partai yang baru,” pungkas Cahyo. [nas]

Tags: