Pedagang Tanaman Hias Bersikukuh Tempati RTH

Perum Jasa Tirta sudah memasang plang peringatan ancaman pidana di lokasi pembangunan RTH Kali Ngrowo, Minggu (18/9).

Perum Jasa Tirta sudah memasang plang peringatan ancaman pidana di lokasi pembangunan RTH Kali Ngrowo, Minggu (18/9).

Tulungagung, Bhirawa
Para pedagang tanaman hias di bantaran Kali Ngrowo, Kota Tulungagung bersikukuh bakal tetap menempati lahan yang mereka tempati selama ini. Padahal pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di tempat itu sudah berlangsung.
Koordinator pedagang tanaman hias Kali Ngrowo, Munif, pada Bhirawa, Minggu (18/9), mengungkapkan mereka tetap akan bertahan di tempatnya berjualan saat ini kendati pembangunan RTH sudah berlangsung. ”Kami ingin tetap berjualan di tempat sekarang. Soal kemudian ada pembangunan RTH, sebaiknya kami disatukan dengan RTH itu. Tanaman hias dagangan kami kan juga termasuk RTH,” ujarnya.
Sampai saat ini pun, menurut dia, Pemkab Tulungagung belum memberi keputusan final terkait nasib pedagang tanaman hias pasca hearing (dengar pendapat) di Kantor DPRD Tulungagung pada tanggal 15 Agustus lalu. ”Yang kami dengar baru ada putusan untuk PKL (Pedagang Kaki Lima). Mereka katanya diberi tempat di lokasi RTH,” paparnya.
Seperti diberitakan, pedagang tanaman hias dan PKL bantaran Kali Ngrowo, Kota Tulungagung masih harus bersabar dengan tuntutannya. Mereka yang Senin (15/8) berdialog dengan anggota DPRD Tulungagung dan perwakilan dari Pemkab Tulungagung belum menemukan hasil karena dialog diputuskan akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat.
Keputusan untuk melanjutkan dialog pada hari lain diambil oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, yang memimpin acara dialog. Dia beralasan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga, Perumahan dan Cipta Karya Kab Tulungagung belum siap memaparkan secara gamblang terkait pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang bakal menggusur keberadaan pedagang tanaman hias dan PKL di bantaran Kali Ngrowo.
Menurut Munif, keberadaan pedagang tanaman hias di lokasi RTH tidak dipermasalahkan oleh Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo SE MSi. Dia dan rekan-rekannya sesama pedagang tanaman hias bersedia pula mengatur ulang penataan tempat dagang sehingga bisa menyatu dengan RTH.
”Ini ada rencana untuk bertemu kembali dengan Kepala PU. Yang mengajak Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup). Bupati pun sebenarnya tidak mau menggusur kami,” akunya.
Persoalan pembangunan RTH ini sempat pula menjadi cacatan bagi Bupati Syahri Mulyo, saat sidang paripurna pengesahan perubahan APBD 2016, Selasa (13/9). Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Drs Wiwik Triasmoro, berharap pembangunan RTH di Kali Ngrowo dapat memberi manfaat bagi kepentingan rakyat. ”Karena itu dalam pelaksanaan pembangunannya diharapkan mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan partisipatif,” katanya.
Sampai kemarin belum ada pernyataan kembali dari Kepala PU, Bina Marga, Perumahan dan Cipta Karya Kab Tulungagung, Sutrisno ST MT, terkait keberadaan tanaman hias di lahan pembangunan RTH. Ia sebelumnya berkali-kali menjelaskan, pembangunan RTH di bantaran Kali Ngrowo kembali mengatakan Pemkab Tulungagung hanya sebagai fasilitator. Pembangunan RTH merupakan proyek dari pemerintah pusat yakni Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.
”Sebenarnya kami pun sudah sosialisasi pada tanggal 19 Februari 2016 terkait rencana pembangunan RTH. Perintah pengosongan karena terkait surat teguran dari Jasa Tirta tertanggal 24 Maret dan 11 Agustus 2016,” terangnya sembari mengungkapkan sudah menyiapkan lahan pengganti bagi pedagang tanaman hias untuk berdagang di daerah Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu yang juga merupakan daerah sekitar bantaran Kali Ngrowo. [wed]

Tags: