Pedagang Terminal Ngeluruk Dewan Nganjuk

Pedagang bekas terminal Kertosono mengadu ke DPRD Nganjuk menanyakan nasib setelah kiosnya tergusur pembangunan RSU Kertosono.(ristika/bhirawa)

Pedagang bekas terminal Kertosono mengadu ke DPRD Nganjuk menanyakan nasib setelah kiosnya tergusur pembangunan RSU Kertosono.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Pembangunan rumah sakit umum (RSU) Kertosono yang berlokasi di bekas terminal bus memakan korban. Sebanyak 30 pedagang dan pemilik warung terminal Kertosono kehilangan mata pencaharian karena kios milik mereka digusur.
Demi memperjuangkan nasibnya, para pedagang dan pemilik warung terminal Kertosono mengadu ke DPRD Nganjuk. Mereka menuntut agar kios yang mereka bangun dengan menggunakan uang pribadi diganti oleh pemerintah.
Ismu Ketua paguyuban pedagang terminal bus Kertosono, mengaku selama ini para pedagang terminal Kertosono membangun sendiri kios yang selama ini mereka tempati. Karena itu, lokasi tempat mereka berjualan kini akan beralih fungsi menjadi rumah sakit, mereka terpaksa hengkang. “Kami bukannya tidak mau pindah, tetapi kami hanya ingin biaya pembangunan kios kami diganti oleh pemerintah,” ungkap Ismu.
Para pedagang dan pemilik warung bekas terminal Kertosono, hanya menuntut ganti rugi Rp 50 juta yang akan dibagi rata 30 pedagang. Masalahnya, anggaran untuk memberikan ganti rugi kepada pedagang tidak dialokasikan di satuan kerja manapun. “Kami tidak menuntut lebih, kami hanya ingin minta untuk kami gunakan modal berdagang kembali,” terang Ismu.
Para pemilik kios juga mengaku jika mereka berdagang di lingkungan terminal Kertosono juga memiliki dokumen hak guna. Dengan dokumen tersebut, pemilik kios tidak ingin dikatakan sebagai pedagang illegal.
Sementara itu, Pemkab Nganjuk melalui Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang dan pemilik warung bekas terminal Kertosono. Bahkan peringatan kedua telah dilayangkan hingga batas waktu Minggu 6 Desember. Jika pada batas waktu yang telah ditentukan, para pedagang tidak membongkar kiosnya, maka Pemkab Nganjuk akan melakukan bongkar paksa. “Kami sudah melakukan mediasi dan kami telah melayangkan surat peringatan kepada pedagang sebanyak dua kali,” terang Kasatpol PP Pemkab Nganjuk, Drs Suharyono.
Suharyono mengatakan, terkait dengan tindakan selanjutnya terhadap pedagang bekas terminal, dia mengaku masih menunggu intruksi dari Bupati Nganjuk. Karena itu, Satpol PP hingga saat ini masih melakukan pembinaan terhadap para pedagang.(ris)

Tags: