Pegawai Arsip Pemkab Sidoarjo Ngungsi

 Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab Sidoarjo, Drs Sutjipto MM

Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab Sidoarjo, Drs Sutjipto MM

Sidoarjo, Bhirawa
Pegawai bagian arsip di Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab Sidoarjo kini pindah tempat kerja. Karena sudah tak mempunyai tempat kerja lagi, karena ruangannya sudah penuh dengan tumpukan arsip-arsip se SKPD Pemkab Sidoarjo.
Menurut Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab Sidoarjo, Drs Sutjipto MM, kini masalah arsip di Pemkab Sidoarjo tidak bisa dielakkan lagi. Karena tiap hari kegiatan di SKPD Pemkab Sidoarjo melahirkan arsip yang  tiap hari jumlahnya bertambah banyak.
”Maka Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab sidoarjo harus segera mempunyai depo arsip,” kata Sutjipto, saat dihubungi Senin (8/2) kemarin.
Di Pemkab Sidoarjo selama ini, kata Sucipto, hanya berupa ruangan saja dan belum depo. Ruangan ini hanya ditempati pegawai sekaligus jadi tempat penyimpanan arsip. Ketika  ruangan arsip yang ada di bagian atas sudah penuh dan yang ada di bawah juga mulai penuh, dan kalau pegawai sudah tak ada tempat dipindah lagi. ”Kalau kita mau kerja baik, gimana bisa kerja secara maksimal,” ujarnya.
Pemkab Sidoarjo harusnya mencukupi kebutuhan kerja itu. Sarana kerja itu akan bisa menjadi tempat pelayanan kearsipan dalam melayani masyarakat. Karena itu, menurutnya, harus ada sejak saat ini dan bersifat mendesak dalam tahun ini, tinggal kemampuan dan kemauan Pemkab Sidoarjo bagaimana.
”Kita tak bisa bicara saja tapi bisa dicek sendiri oleh tim anggaran, agar kita bekerja dalam bidang kearsipan bisa jadi baik,” kata Sucipto.
Sucipto mengatakan, sudah pernah meminta pada bupati, tapi katanya saat itu masih belum skala prioritas. Menurutnya, bupati belum tahu perasalahan yang sebenarnya. Bupati belum mengecek ke ruangan bagian arsip. Dan dipersilahkan agar bupat mengecek sendiri ke lokasi.
”Kalau tak ada tempat. maka kerja bagian arsip akan keleleran,” katanya.
Sucipto menegaskan, tahun ini depo arsip itu harus terwujud. Karena kearsipan ini unsur pelayananan wajib,karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan sangat penting. Arsip bisa berbicara bila dikemudian bila Pemkab tak mempunyai arsip. Arsip dapat dibutuhkan dikemudian hari, contoh arsip tentang aset, keuangan, pemerintahan. Aset Pemkab bisa melayang bila tak ada arsip. Tapi semuanya  tergantung Pemkab. Apa dibangun tahun ini atau 10 tahun yang mendatang.
Menurut Sucipto, sebenarnya ada tempat untuk membangun depo arsip ini di eks Kawedanan Krian. Pihaknya sudah pernah menyampaikannya. Tentang spesifikasinya, suhu udaranya, sistim penataannya, semuanya tergantung spesifikasi dari Kantor Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). [kus]

Rate this article!
Tags: