Pegawai ASN Kab.Sidoarjo Jam Kerjanya Jangan Di ”Mal-Mal”

Proses pendandatanganan SK Pelantikan Bupati Saiful Ilah, Kepala BKD dan pegawai ASN Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Setelah mendapat keluhan dan masukan dari masyarakat. Bupati Sidoarjo menghimbau kepada seluruh karyawan pemerintah ASN (Aparatur Sipil Negara) di wilayah Kabupaten Sidoarjo jangan sampai pada jam kerja bertebaran di toko-toko atau jangan sampai berada di mal-mal.
Himbauan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditegaskan saat melantik 283 pejabat fungsional, Rabu(22/2) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Disaksikan pula oleh Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin, Asisten III Kissowo Sidi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sri Witarsih dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo.
Bupati Sidoarjo mengungkapkan kalau pihaknya sudah sangat sering sekali mendapatkan masukan dari warga, bahwa masih banyak karyawan ASN yang ‘berkeliaran’ di toko-toko maupun di mal-mal. “Jadi sekali lagi saya menghimbau kalau jam kerja jangan sampai berkeliaran di toko-toko maupun di mal-mal,” himbau Saiful Ilah.
Bupati Sidoarjo juga mengatakan kepada pegawai ASN yang baru dilantik, bahwa amanah dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada anda ini menuntut keseriusan dalam pelaksanaannya. Selain itu menjadi tantangan yang besar untuk membangun Kabupaten Sidoarjo kedepan. Semua ini dilakukan tidak sembarangan tetapi meluli proses yang sangat professional.
Ia juga meminta semoga para pegawai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan Pengawasan Melekat atau Waskat di organisasinya. “Saya minta kepada semua pegawai untuk membuktikan bahwa saudara mampu dan siap dalam melaksanakan amanah dan jabatan yang diemban ini, “pintanya.
Sementara itu Kepala BKD Sidoarjo Sri Witarsih menuturkan kalau yang dilantik ini jumlahnya sebanyak 283 orang. Mereka terdiri dari pegawai di pendidikan, kesehatan juga dari para pranata komputer. Tetapi mereka terbanyak adalah dari pendidikan dan kesehatan. Pelantikan sekarang ini harus diikuti karena akan menjadi pelengkap atau lampiran saat kenaikan pangkat. “Jadi siapapun nantinya mereka yang akan naik jabatan, harus mempunyai syarat sudah pernah dilantik dan diambil sumpah,” tutur Witarsih. [ach]

Tags: